HeadlineOKU SelatanSumsel

Pelaksanaan Permenkeu 50/2017 Timbulkan Masalah

Sumateranews.co.id, OKU SELATAN- Adanya Peraturan Menteri Keuangan (Permenkeu) Nomor 50 Tahun 2017 sebagai kendali pemerintah pusat ‎berlakunya trasparansi administrasi anggaran, menimbulkan masalah tersendiri. Dimana Kepala Desa sebagai aparatur desa wajib memasang papan pengumuman di tempat umum terhadap penggunaan anggaran dana desa.
Ironisnya, amanat Permenkeu ‎ini dikangkangi aturan. Sebab masyarakat yang wajib dan berhak mengetahui dana masuk, justru banyak kades tak memasang papan pengumuman yang dimaksud.

Haris Munandar, Kepala Badan Pemerintahan dan Pemberdayaan Masyarakat Desa (PPMBD) OKU Selatan tanggapannya mengatakan bahwa tidak dianggarkan tahun ini pemasangan papan pengumuman pengelolaan anggaran desa tidak ada. ‘’Mungkin tahun depan, sudah ya,’’ ujarnya, Kamis (6/7).
Sedangkan Asisten Satu Sekretariat Pemkab OKU Selatan Subagio mengatakan bahwa Kades lah yang berinisiatif memasang papan pengumuman anggaran dana masuk Kas Desa, bukan lembaga organisasi pemerintah yang lain. “Itu Kades sebagai kuasa pengguna anggaran, memang susah ya untuk transparan,” ujarnya.
Justru tugas camat sebagai pembina, di kecamatan jangan diam. Begitu juga lembaga terkait lain. ‘’Bapak Bupati dalam setiap kesempatan mengatakan bina, arahkan dan awasi kinerja para kades, agar semua itu membawa manfaat bagi masyarakat. Aturan harus kita junjung bukan untuk dilanggar. Terkait papan transparansi anggaran jika sudah diperingatkan masih juga mengabaikan, lapor Bupati,’’ tandasnya.

Diketahui dana desa periode pertama sebesar Rp 192 milyar lebih yang masing-masing desa rata-rata mendapat Rp 720 juta untuk 252 desa. Hanya ada satu desa yang mendapat porsi yang lebih besar Desa Ulu Danau besarannya Rp 983 juta.

Laporan : Asmidan
Editor : Imam Ghazali
Posting : Andre

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button