Uncategorized

Pejabat Penyidik POMAD Kodam II Disumpah

Sumateranews.co.id, PALEMBANG-Sebanyak 15 Pejabat Penyidik Polisi Militer Angkatan Darat (POMAD) Kodam II/Swj yang terdiri dari 10 Perwira dan 5 Bintara, yang telah mengikuti Pendidikan Pengembangan Spesialisasi Penyelidikan melaksanakan Pengambilan Sumpah bertempat di Aula Gajah Mada Markas Pomdam II/Swj Jalan. Merdeka Palembang.

Acara Pengambilan Sumpah terhadap pejabat penyidik POMAD di jajaran Kodam II/Swj ini dipimpin langsung oleh Komandan Pusat Polisi Militer Angkatan Darat (Danpuspomad) Mayjen TNI Rudi Yulianto, Senin (23/4/2018). Acara ditandai dengan penyematan Brevet Penyidik oleh Danpuspomad Mayjen TNI Rudi Yulianto kepada salah satu perwakilan personel POMAD Kodam II/Swj.

Danpuspomad Mayjen TNI Rudi Yulianto dalam amanatnya menjelaskan bahwa, dengan telah disumpahnya para penyidik ini, kita semua berharap dapat menjadi titik kuat fungsi penyidikan di satuan Polisi Militer, sehingga proses penyelesaian perkara mampu dilaksanakan dengan cepat, tepat, transparan, dan tuntas.

Mayjen TNI Rudi Yulianto juga mengatakan, pentingnya bagi semua personil untuk dapat mengembangkan manajemen dan metode penyidikan modern yang terus berkembang. Menjadi personil penyidik POMAD, dituntut untuk memiliki integritas yang baik, jujur, dan tetap memegang asas penyidikan.

Di samping itu, sambungnya, personel penyidik juga dituntut harus mampu untuk terus mengembangkan manajemen penyidikan modern yang terus menunjukkan peningkatan. “Sehingga akhirnya mampu menyelesaikan proses penyidikan dengan cepat, tepat, adil dan benar,” ujarnya.

Jenderal Bintang Dua di jajaran POMAD ini juga mengimbau agar personel penyidik tidak salah dalam menerapkan dan pemeriksaan, karena ini akan berdampak pada proses hukum dan hasilnya ke depan. “Dari situ, motif yang didapat akan menjadi dasar dalam pengembangan penyidikan. Sehingga dengan penegakan hukum yang dilakukan akan memberikan efek jera dan yang lain tidak ikut melakukannya,” ungkapnya.

Untuk diketahui, Pengambilan Sumpah yang dilakukan merupakan tindak lanjut dari persyaratan formal yang harus dilakukan sesuai dengan pasal 69 ayat 1 Undang-undang nomor 31 tahun 1997 tentang Peradilan Militer, bahwa yang dimaksud Penyidik di antaranya adalah Polisi Militer, yang menjelaskan bahwa Pejabat Polisi Militer tertentu yang mendapat pelimpahan wewenang dari Panglima TNI selaku Ankum tertinggi untuk melakukan penyelidikan terhadap tindak pidana yang dilakukan prajurit.

Turut hadir dalam acara tersebut, Danpomdam II/Swj, Kolonel Cpm D. MB Siagian, Aspers Kasdam II/Swj Kolonel Inf Tri Saktiyono, Kabidpropam Polda Sumsel, Kajati Prov Sumsel, Kakumdam II/Swj, Dandenpomal, Dansatpom AU, Kaodmil 1-05 Palembang dan Kadirmil 1- 04 Palembang.

Sumber           : Pendam II

Editor/Posting : Imam Ghazali

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *