HeadlineLampungNusantaraPendidikan

Pasca Mencuat, LSM LEMPAR Layangkan Surat ke Disdikbud Mesuji

Terkait Dugaan Setoran Fee 15% dari Sekolah Penerima DAK 2020

JAKARTA – Lembaga Swadaya Masyarakat Lembaga Pengabdian Anak Rakyat (LSM LEMPAR) resmi layangkan surat somasi dan klarifikasi kepada pihak Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Kabupaten Mesuji, Provinsi Lampung.

Hal itu terungkap, usai Ketua LSM LEMPAR, Agus Karaeng menyampaikannya kepada portal ini melalui sambungan seluler, pada Selasa (1/3/2022) malam. Dikatakannya, pihaknya tidak main-main terkait dugaan penyimpangan terhadap anggaran pendidikan yang diperuntukkan untuk mencerdaskan kehidupan bangsa dan meningkatkan mutu pendidikan sekolah.

Berita Terkait : Dugaan Adanya Uang Fee Aliran DAK 2020 Sebesar 15% dari Sekolah di Mesuji “Menguap”, LSM LEMPAR Minta APH Turun Tangan

“Permasalahan ini kami tidak main-main, apalagi hal ini menyangkut nasib dari masa depan generasi penerus, yang dimana seharusnya untuk meningkatkan mutu pendidikan agar lebih baik,” ucap Agus.

Menurut Agus, ia bersama timnya sebelumnya sudah mendatangi langsung kantor Disdikbud Mesuji untuk meminta penjelasan terkait dugaan tersebut. Bahkan, tak sampai di situ, pihaknya juga menyambangi kantor Sekdakab dan DPRD Mesuji guna mendapatkan klarifikasi permasalahan tersebut.

“Akan tetapi seakan mereka enggan menerima dan melayani kami, dan di sini kami melihat seolah-olah mereka merasa “Abuse Of Power”, dan seakan terindikasi tabu untuk menciptakan “Good Goverment” di pemerintahan kabupaten Mesuji itu sendiri,” imbuhnya.

Untuk itu, lanjut dia, pihaknya meminta pemerintah dalam hal ini Bupati Mesuji dan pihak Dinas Pendidikan Provinsi Lampung agar serius menanggapi permasalahan tersebut. Karena terindikasi sudah menjadi budaya dan merugikan dunia pendidikan.

“Dan sesuai dengan surat yang kami layangkan, juga sudah kami tembuskan kepada Aparat Penegak Hukum (APH), dalam hal ini yaitu, Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi Republik Indonesia (KPK-RI), Kepala Kepolisian Republik Indonesia (Kapolri), dan Jaksa Agung (Kejakgung-RI), serta Presiden Republik Indonesia, di Jakarta,” sebutnya, seraya menegaskan akan mengawal permasalahan itu sampai ke akar-akarnya.

Sekedar diketahui pada tahun anggaran 2020 yang lalu, Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Mesuji, Provinsi Lampung mendapatkan kucuran Dana Alokasi Khusus (DAK) sebesar 20 Miliar lebih. Namun disayangkan, dugaan adanya permintaan fee sebesar 15% dari setiap sekolah yang menerima gelontoran dana tersebut mencuat dan dipertanyakan masyarakat. (Sofyan)

Editor : Donni

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button