HeadlineNasionalNusantara

Pasca Gempa, 364 Napi Melapor, 1096 Belum Diketahui Nasibnya

Sumateranews.co.id, JAKARTA – Tanggal 8 Oktober 2018 adalah penentuan DPO bagi penghuni Lapas Rutan yang tidak atau belum kembali setelah Lapas Rutan dianggap siap untuk menyelenggarakan layanan dasar dan hunian yang sudah dianggap layak ditempati. Hal itu disampaikan Sri Puguh Budi Utami selaku Direktur Jenderal Pemasyarakatan menanggapi status penghuni Lapas Rutan di daerah Palu dan Donggala yang tidak berada di tempat, pada konferensi persnya, Senin Malam, (8/10/2018), di Kantor Direktorat Jenderal Pemasyarakatan, Jakarta Pusat.

Penilaian sudah layak tidaknya lapas untuk dihuni adalah berdasarkan hasil evaluasi Tim Kanwil Kemenkumham Palu dan Tim Satgas Penegakan Hukum dan Layanan Dasar Ditjendpas. Tim telah melakukan evaluasi yang dititikberatkan pada pemenuhan kebutuhan dasar penghuni seperti makan, minum, dukungan kesehatan, ketersediaan air dan Iistrik serta kamar human yang cukup layak untuk ditempati.

Utami mengatakan bahwa saat ini kondisi Lapas Rutan yang terkena dampak masih dalam kegiatan pemulihan dan rehabilitasi sehingga belum secara maksimal menyelenggarakan kegiatan layanan.

Melakukan pemulihan tingkat ringan pada Iapas yang mengalaml keretakan bangunan dan melakukan pemulihan tingkat berat pada Lapas Palu terhadap robohnya tembok luar dan tembok antarbangunan.

“Apalagi Rutan Donggala yang mengalami kerusakan total akibat pembakaran, sehingga ditetapkan rumah dinas kepala rutan menjadi kantor sementara,” ujar Utami.

Selain pemulihan fisik bangunan dan fasilitas layanan, langkah yang harus dilakukan adalah pendataan terhadap narapidana/tahanan yang telah berada di luar Lapas Rutan. Hal itu sebagai akibat upaya penyelamatan diri dan ancaman robohnya bangunan dan dampak gempa tsunami Iainnya.

“Setiap hari ada sekitar 200 narapidana tahanan yang melaporkan diri. Untuk Itu kami sangat mengapresiasi bagi mereka yang melaporkan diri. Karena kami anggap mereka menjalankan pidananya,” tegas Utami.

Data terakhir menunjukkan per tanggal 8 Oktober (hari ini, red) terdapat 364 orang penghuni yang melaporkan diri di masing-masing Lapas Rutan. Sebelum terjadinya gempa jumlah keseluruhan di 6 UPT tersebut adalah sebanyak 1664 orang. Saat ini jumlah narapidana tahanan yang berada di dalam Lapas Rutan adalah 204 orang, penghuni yang melaporkan diri sebanyak 364 orang. Sedangkan yang belum diketahui sejumlah 1096 orang.

“Untuk itu hari ini kami kembali mengimbau kepada seluruh narapidana tahanan yang berada di luar untuk segera rutin melaporkan diri sebagai wujud Iktikad baik untuk melanjutkan kembali masa pidananya, sampai dengan berfungsinya kembali secara utuh layanan lapas rutan. Mereka harus menjalankan sisa pidananya di dalam lapas rutan sesuai dengan aturan yang beriaku,” cetus Utami.

“Namun kami menyadari sepenuhnya keterbatasan dan proses pemulihan dan rehabilitasi Lapas Rutan yang membutuhkan waktu dan biaya, khususnya yang berkaitan dengan penyelenggaraan layanan dasar, seperti penyediaaan makanan, dukungan fasilitas kesehatan, listrik, air dan juga tempat hunian,” imbuhnya.

“Kami telah membentuk Tim Satgas Penegakan Hukum dan Layanan Dasar, yang akan melakukan pendampingan, evaluasi dan bantuan penyelenggaraan Iayanan dasar di Lapas Rutan yang terdampak gempa tersebut sampai dengan fungsi Lapas Rutan dan berjalan secara utuh kembali,” pungkasnya.

Laporan          : Fri Herlina
Editor/Posting : Imam Ghazali

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button