Pasca Diperbolehkan Beroperasi, PT AKA Persilahkan Warga Melapor Jika Ada Aktivitas MPC Merugikan Masyarakat

PALI – Masyarakat dipersilahkan melaporkan terkait dampak dari aktivitas pengangkutan batu bara di sepanjang jalur Sungai Lematang yang dilalui, pasca sudah diperbolehkannya PT. Musi Prima Coal (MPC) beroperasi.
Pernyataan itu diungkapkan oleh Koordinator Humas PT. AKA, Sahrul, saat dibincangi awak media di Ruang Rapat Kantor Camat Tanah Abang, kabupaten PALI, Jum’at (9/06/2023).
“Kami sudah melakukan sosialisasi dan berkoordinasi dengan semua kepala desa yang dilewati di jalur Sungai Lematang, di situ kita juga sudah membentuk tim humas dan tim PAM untuk mendata setiap dampak kepada masyarakat oleh aktivitas perusahaan, di situ kita akan bertanggung jawab penuh sesuai peraturan pemerintah provinsi Sumatera Selatan,” ujar Sahrul.
Dijelaskan Syahrul, bahwa masyarakat dipersilahkan melapor ke koordinator Humas PT. Amanah Karya Anugrah (AKA) yang beralamat di desa Raja, Kecamatan Tanah Abang, kabupaten PALI.
“Dari semua dampak aktivitas perusahaan MPC tersebut, masyarakat dipersilahkan melapor ke koordinator Humas PT. Amanah Karya Anugrah (AKA) yang berkantor di desa Raja kecamatan Tanah Abang, PALI,” imbuh dia.
Hal serupa juga disampaikan pihak perusahaan yang diwakili oleh Wakil Direktur PT. Amanah Karya Anugerah, Yoka Akbar SH. Ia mengatakan, pihaknya akan menyalurkan CSR secara rutin dan akan tanggap dengan semua masukan dari masyarakat.
Sementara itu, Camat Tanah Abang, Edy Irwan SE M.Si didampingi Kasi Trantib kecamatan Tanah Abang, Min Ibadika Solihin SH, menekankan agar pihak perusahaan beroperasi sesuai peraturan pemerintah. Ia juga tidak ingin ada kisruh di tengah masyarakat akibat aktivitas perusahaan.
“Kami pemerintah kecamatan ingin kondusif di tengah masyarakat, dan jangan sampai pihak perusahaan tidak berkoordinasi dengan pemerintah kabupaten PALI, kami tidak mau ada kisruh di tengah masyarakat oleh aktivitas perusahaan, jika semua proses sosialisasi dan koordinasi dengan pemerintah desa juga masyarakat, sudah dijalankan dan izin sudah lengkap, silakan beraktivitas,” jelas Camat Tanah Abang.
Ia pun menekankan pada pihak perusahaan, agar jangan sampai mengabaikan tanggung jawab sosial perusahaan (CSR-Red), serta mengkaji setiap dampak terhadap masyarakat dan lingkungan akibat aktivitas perusahaan.
Dari pantauan, pertemuan silahturahmi pihak PT. MPC dengan Pemerintah kecamatan Tanah Abang berjalan lancar, tampak hadir 3 orang perwakilan perusahaan, antara lain Wakil Direktur, Koordinator Humas dan Bagian keuangan PT. AKA. Sementara dari pihak pemerintah kecamatan, Camat Tanah Abang, Kasih Trantib dan Staf kecamatan.
Seperti diketahui PT. Musi Prima Coal (MPC) yang bergerak di bidang transportasi angkutan batu bara jalur Sungai Lematang ini resmi sudah mendapatkan izin operasi oleh Dinas Perhubungan provinsi Sumatera Selatan, dan sudah diperbolehkan bergerak sesuai surat berita acara hasil rapat, pada Rabu, 7 Juni 2023. (Umar/*)
Editor: Donni