Sumateranews.co.id, INDRALAYA- Dewan Pimpinan Daerah (DPD) Partai Nasional Demokrat (Nasdem) Kabupaten Ogan Ilir mendaftar sebagai calon peserta pemilu 2019 ke Komisi Pemilihan Umum (KPU) Ogan Ilir Senin (16/7/2018) serentak se-Indonesia.
Ketua DPD Partai Nasdem Ahmad Safei bersama Sekretaris Partai Afrizal datang bersama rombongan ke KPU pada pukul 13.30 WIB. Kedatangan rombongan Partai Nasdem ke Kantor KPU didiiringi pawai mengelilingi Perkantoran Terpadu Tanjung Senai dan berfose bersama di jembatan Tanjung Pesona Tanjung Senai. Selanjutnya mereka memasuki ruang KPU dan disambut Ketua KPU Kabupaten Ogan Ilir beserta komisioner lainnya.
Seperti diberitakan, KPU membuka penerimaan penyerahkan bukti keanggotaan partai politik dan bukti salinan KTP elektronik atau surat keterangan.
Parpol di tingkat kabupaten/kota memiliki kewajiban untuk menindaklanjuti pendaftaran di tingkat pusat dengan menyerahkan dokumen salinan bukti keanggotaan kepada KPU kabupaten/kota.
Dokumen tersebut meliputi daftar nama dan alamat anggota partai dalam bentuk Lampiran 2 Model F2-Parpol, salinan kartu tanda anggota partai, dan salinan KTP elektronik atau surat keterangan yang diterbitkan Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil.
Parpol wajib mengunggah dokumen persyaratan ke dalam Sistem Informasi Partai Politik (Sipol). Setelah itu, mencetak dokumen yang telah diunggah untuk diserahkan ke KPU.
Laporan : H. Sanditya Lubis
Editor/Posting : Imam Ghazali