BanyuasinHeadlinePolitik

Panwaslu Banyuasin Larang Kampanye di Tempat Ibadah

Sumateranews.co.id, BANYUASIN — Panwaslu Kabupaten Banyuasin mempertegas larangan kampanye di tempat ibadah sebagaimana tercantum dalam UU. Larangan keras ini berlaku bagi semua kandidat baik calon Gubernur maupun Calon Bupati yang menggunakan tempat ibadah seperti masjid dan instansi pendidikan sebagai ajang untuk kampanye.

Ketua Panwaslu Kab. Banyuasin Iswandi SPd, saat dikonfirmasi Rabu (11/04) mengatakan, saat ini pihak Panwaslu sedang menggali dan mendalami kabar kandidat calon Bupati Banyuasin yang berkampanye menggunakan tempat ibadah.

“Seperti yang diduga dilakukan oleh Paslon di Masjid Jami Al’mukhlisin, Desa Lubuk Lancang Kecamatan Suak Tapeh pada 3 April lalu. Juga paslon lain yang diduga telah berkampanye di Masjid Taqwa Desa Talang Ipuh Kecamatan Suak Tapeh. Semuanya akan kita dalami, apakah benar atau tidak kabar tersebut,” ujarnya.

Dikatakan Iswadi, bahwa sudah jelas aturan tersebut mengacu kepada Undang-Undang Nomor 01 Tahun 2015. Selanjutnya, aturan itu diubah dengan Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 Tentang Perubahan Kedua atas UU No. 1 Tahun 2015 Tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang No. 1 Tahun 2014 Tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota menjadi undang-undang.

“Berdasarkan Pasal 69 huruf I UU tersebut disebutkan bahwa dalam kampanye dilarang menggunakan tempat ibadah dan tempat pendidikan,” tegasnya.

Dijelaskannya, bahwa sanksi bagi siapapun yang melanggar aturan ini tertera di dalam Pasal 187 Ayat 3 UU yang sama. “Hukumnya yaitu pidana penjara paling singkat 1 (satu) bulan atau paling lama 6 (enam) bulan dan/atau denda paling sedikit Rp 100.000 atau paling banyak Rp 1.000.000,” pungkasnya.

Laporan          : Herwanto

Editor/Posting : Imam Ghazali

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *