HeadlineNusantaraPalembangPolitikRedaksiSumsel

Pansus IV DPRD Palembang Kembali Gelar Rapat Bahas Revisi Raperda Pajak

Sumateranews.co.id, PALEMBANG – Panitia Khusus (Pansus) IV DPRD kota Palembang kembali menggelar rapat membahas tentang revisi Raperda Pajak di ruang Banmus Gedung DPRD Kota Palembang, Senin (27/1/2020).

Ketua Pansus IV DPRD Kota Palembang Ilyas Hasbullah melalui Anggota Pansus IV DPRD Kota Palembang Sutami Ismail menuturkan, pihaknya menggelar rapat tersebut bersama antara DPRD, BPBD, dan Forum Komunikasi Paguyuban Kuliner Bersatu.

“Jadi kami membahas tentang revisi Raperda Pajak Daerah ini tadi. Dan rencananya akan ada perubahan beberapa pasal karena berdasarkan pertimbangan BPBD ini terkait bahwa PAD ini agak menurun di tahun 2019,” kata Sutami Ismail.

Ia menuturkan, Pemerintah Kota Palembang melalui BPBD akan mengajukan revisi perda nomor 2 tahun 2018 yang menyangkut paling pokok adalah pajak restoran. Dalam perjalanan setelah Bapemperda membahas direkomendasikan, bahwa  perda tersebut sangatlah penting.

“Secara akademik BPBD sudah mengajukan baik di dalam teori, lalu kita tindaklanjuti dengan cek lapangan dengan Forum Komunikasi Paguyuban Kuliner Bersatu Palembang yang tadi kami undang tentang aspirasi di lapangan terkait perubahan Perda ini sebelum disahkan,” tuturnya.

Menurutnya, berdasarkan pengajuan revisi perda nomor 2 tahun 2018 yang ditolak sebagian besar pedagang adalah dengan dipasangnya alat tapping box di beberapa rumah makan, restoran dan pecel lele.

“Setelah kita mendengar aspirasi  beberapa pedagang ternyata ada kekhawatiran. Kedepan akan kita bahas dengan BPBD terkait usulan dari beberapa pedagang tersebut,” imbuhnya.

Sementara itu, Febri Al- Lintani Sekretaris Forum Komunikasi Paguyuban Kuliner Bersatu Palembang ketika diwawancarai usai rapat bersama DPRD Kota Palembang juga menjelaskan bahwa ada beberapa hal yang perlu dicermati dari hasil rapat tersebut.

Yang pertama, sambung dia adalah Perda itu sendiri yang menjadi pokok permasalahannya. “Kita mengapresiasi Pemerintah dan Anggota DPRD Kota Palembang sudah merevisi Perda ini nanti ada berapa pasal yang kita minta agar pasal tersebut berkeadilan proporsional,” tuturnya.

Febri bersama Forum Komunikasi Paguyuban Kuliner Bersatu Palembang pun berharap kepada pihak Pemerintah Kota dan DPRD Palembang agar perda pajak yang direvisi itu dapat segera tersahkan.

“Kami berharap dan menginginkan Pajak Kuliner diterapkan kepada Pelaku Kuliner yang berkeadilan,” tukasnya.

 

Laporan : Ndre

Editor : Dhino

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button