Crime HistoryLampungSecond Headline

Beri Perlindungan Hukum Guru, PGRI Tubaba MoU dengan Polres Tubaba 

TULANG BAWANG BARAT – Dalam rangka memberikan perlindungan hukum bagi dewan guru di kabupaten Tulang Bawang Barat, Persatuan Guru Republik Indonesa (PGRI) Tulang Bawang Barat tandatangani Nota kesepahaman MoU (Memorandum Of Understanding) dengan Polres Tulang Bawang Barat. Acara tersebut berlangsung di Aula Mapolres setempat, Selasa (29/11/2022).

Ketua PGRI jabupaten Tulang Bawang Barat, Supriyadi mengatakan bahwa tujuan nota kesepakatan antara PGRI dan Polres ini untuk kepentingan bersama memberikan perlindungan bagi guru, dalam rangka pelaksanaan tugas dari guru masing-masing sesuai dengan profesinya.

“Nah perlindungan bagi guru tentunya, juga melalui beberapa proses bukan berarti guru kebal dengan hukum, tetap harus mematuhi peraturan dan kode etik tenaga pendidikan Seperti selogan kami PGRI, bahwa PGRI itu mengayomi guru mendukung sekolah aman dan nyaman,” ungkapnya.

Lebih lanjut, kata Supriyadi khusus untuk perlindungan hukum antara PGRI dan Polres Tulang Bawang Barat, tentunya dalam kapasitas guru saat melaksanakan tugas di sekolah.

“Iya pada saat kegiatan belajar mengajar (KBM). Selepas itu, pada jam-jam di luar sekolah seperti libur bila mana guru terkena kasus yang masuk ke ranah hukum, nah itu di luar tanggung jawab PGRI,” tegasnya.

Ia menambahakan, bila mana tenaga pendidik dan Kepala Sekolah (Kepsek) tersandung masalah administrasi hingga ke ranah hukum. Maka PGRI tidak memberikan pendampingan Hukum.

Sementara itu, Kapolres Tulang Bawang Barat AKBP Sunhot P. Silalahi SIK MM mengatakan, bahwa Setelah dilakukannya Penandatanganan Perjanjian Kerja Sama ini akan ditindaklanjuti dengan Pembuatan Naskah Kerja Sama Teknis dan Sosialisasi oleh Para Pihak Dengan secara bersama-sama maupun Sendiri- Sendiri.

Perjanjian Kerja sama ini berlaku Selama 5 (Lima) Tahun Sejak ditandatanganinya oleh para pihak dan Dapat Diperpanjang sesuai dengan Kebutuhan Kesepakatan Para Pihak.

Adapun Ruang Lingkup Dalam Perjanjian Kerja Sama Ini

Meliputi :

1. Pertukaran Dan Pemanfaatan Data dan/atau Informasi dengan Tetap Memperhatikan Peraturan Perundang-Undangan.

2. Perlindungan Hukum Profesi Guru, Pendidik, dan Tenaga Kependidikan dari Tindakan Kekerasan, Ancaman,

Perlakuan Diskriminatif, Intimidasi Atau Perlakuan Tidak Adil dari masyarakat dan Penegak Hukum dengan cara saling berkoordinasi dalam penyelidikan dan Penyidikan

Sesuai dengan Peraturan Perundang-Undangan.

3. Bantuan Pengamanan Baik Secara Terbuka Maupun Tertutup.

4. Peningkatan Kapasitas dan Pemanfaatan Sumber Daya Manusia Dengan Menyelenggarakan Kegiatan Lokakarya, Sosialisasi, Bimbingan Teknis, Diskusi Kelompok Termumpun dan Seminar.

5. Pemanfaatan Sarana dan Prasarana yang Dimiliki Oleh

“Para pihak dengan mengajukan Permintaan secara tertulis dan ditandatangani oleh Pejabat yang Berwenang.

Dengan dilaksanakannya Perjanjian Kerja Sama ini, Para pihak dapat menjadikannya sebagai pedoman untuk meningkatkan kerja sama yang sinergis, dalam rangka Perlindungan Hukum Profesi Guru guna meminimalisir terjadinya tindakan kekerasan, ancaman, perlakuan diskriminatif, intimidasi atau perlakuan tidak adil dari masyarakat.

“Semoga melalui MoU antara PGRI kabupaten Tulang Bawang Barat dan Polres Tulang Bawang Barat diharapkan membantu mencarikan solusi atau pemecahan masalah guna melindungi profesi guru,” pungkasnya.(Dedi/Ril)

Editor:;Donni

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button