Crime HistoryPalembang

Palsukan Surat Tanah, Oknum Anggota DPRD Terancam 7 Tahun

Sumateranews.co.id, PALEMBANG – Terkait dugaan pemalsuan surat tanah, Rudi Apriadi (40) warga Jl. Sulaiman Amin No.69 Rt.039 Rw.012 Kel.Talang Kelapa Kec.Alang Alang Lebar Palembang, terdakwa yang merupakan anggota DPRD Sumsel berstatus Aktif dari Fraksi PAN, terancam hukuman 7 tahun penjara.
Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejaksaan Tinggi Sumsel Edi Suyanto SH MH mengatakan, terdakwa yang berstatus tahanan kota ini di dakwa dengan pasal Pasal 266 ayat (1) KUHP.
“Barang siapa menyuruh memasukkan keterangan palsu ke dalam suatu akta otentik mengenai sesuatu hal yang kebenarannya harus dinyatakan oleh akta itu, dengan maksud untuk memakai atau menyuruh orang lain memakai akta itu seolah-olah keterangannya sesuai dengan kebenaran, diancam, jika pemakaian itu dapat menimbulkan kerugian, dengan pidana penjara paling lama tujuh tahun”,ungkap Edi diruang sidang di Pengadilan Negeri Klas 1A Khusus Palembang, Selasa (13/2).
Sementara dalam persidangan yang diketuai hakim Sunggul SH MH, terdakwa Rudi Apriadi yang mengenakan kemeja biru tampak seksama mendengarkan kalimat demi kalimat Dakwaan JPU, sesekali terdakwa menunduk dan menoleh ke arah Penasehat hukumnya.
Diketahui terdakwa Rudi Apriadi telah didakwa atas laporan korban Iskandar Bandarpranata atas dugaan Pemalsuan Surat pelimpahan hak Tanah seluas kurang lebih 6 hektare diobjek daerah Talang Buluh, Kecamatan Ilir Barat 1.
Terpisah diluar persidangan terdakwa Rudi Apriadi melalui penasehat hukumnya, Yusmaheri SH MH mengaku akan mengajukan Eksepsi pada sidang pekan depan,”Kita akan siapkan materi esepsinya dahulu yang jelas dalam hal ini klien kami minta dibebaskan dari segala tuduhan pidana,”pintanya.
Sedangkan menurut M Amin SH penasehat hukum terdakwa, jika Perbuatan terdakwa tersebut bukanlah pidana melainkan masuk kerana perdata, selain itu pada dakwaan JPU banyak sekali asumsi-Asumsi yang bukan prinsipil dari perkara tersebut,”tandasnya.

Laporan : SU
Editor : Syarif

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button