Sumateranews.co.id, BENGKULU- Kenyataan yang cukup mengejutkan soal nilai setoran pajak material bukan logam jalan akses menuju PT.PGE, terlontar dari Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PM PTSP) Rejang Lebong.
Belakangan terungkap, jika laporan penyerahan pajak dari PT. Pertamina Gheothermal Energy (PGE) belum ada sedikitpun diterima oleh Dinas PM PTSP dari item setoran pajak material bukan logam yang berasal dari pembangunan jalan melalui Sub Kontrak PT Bina Buana Nugraha (BBN) awal tahun 2016 lalu.
“Kalau dari laporan bendahara kita, belum ada nilai setoran pajak yang dilakukan oleh mereka atas pembangunan jalan tersebut,” ujar Kepala Dinas PM PTSP Rejang Lebong, Ir Afni Sardi didampingi Kabid ESDM, Verlis.
Dijelaskan Afni, pasca mengetahui informasi itu, pihaknya berencana akan mendata ke lokasi. “Kita akan segera mendatangi PT. BBN untuk meminta data pelaku usaha tambang atau wajib pajak yang ikut serta mengisi material batu gunung maupun batu kali pecah yang digunakan dalam pembuatan jalan itu. Setelah itu kita juga akan melakukan penagihan pajak tersebut,” ujar Afni, Senin (18/09).
Berbeda halnya dengan yang diungkapkan mantan Kabid Pertambangan dan Energi Rejang Lebong, Benny Ardiansyah yang menyatakan jika pihaknya pernah menerima dana senilai Rp. 40 juta sebagai pajak material bukan logam yang digunakan dalam membuat jalan itu. “Dana itu disetorkan kepada saya saat Dinas Pertambangan dan Energi belum berubah menjadi Dinas Penanaman Modal dan PTSP Rejang Lebong. Sisanya memang belum sama sekali dibayarkan oleh wajib pajak. Nah, tentang mengapa saat ini di laporan belum tertera saya tidak tahu pasti, yang jelas dulu pernah disetorkan Rp.40 juta. Meskipun nilai pajak yang seharusnya disetorkan masih jauh berbeda dari yang seharusnya, ” pungkas Benny.
Laporan : Benny Septiadi
Editor : Imam Ghazali
Posting : Andre