PALEMBANG – Hari pertama Operasi Sikat Musi I 2026, Satgas Preventif Polda Sumatera Selatan bergerak cepat menindak aksi premanisme di kawasan Simpang Macan Lindungan, Palembang, Kamis (24/9/2026) sekitar pukul 11.00 WIB.
Penindakan dipimpin Kasatgas Preventif Ops Sikat Musi I Kompol Amin Hanafi SH MH dengan melibatkan 11 personel. Kegiatan berlangsung tertib, aman dan lancar.
Dalam kegiatan tersebut, petugas mengamankan tiga orang beserta uang tunai yang diduga berkaitan dengan aktivitas premanisme jalanan. Ketiganya yakni A (28), pengamen asal Jalan Perintis 1 Palembang, dengan uang tunai Rp4.500; MRD (26), pengamen asal Jalan Macan Lindungan LR. Kopri, dengan uang tunai Rp15.000; serta RF (21), pegawai bangunan asal Macan Lindungan LR. Tunggal 5, dengan uang tunai Rp24.000.
Seluruh pihak yang diamankan beserta barang bukti telah didata dan diproses lebih lanjut sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Kasatgas Humas Ops Sikat Musi I Kompol I Putu Suryawan SH SIK membenarkan adanya penindakan tersebut. Menurutnya, langkah yang dilakukan Satgas Preventif merupakan bagian dari respons kepolisian terhadap keresahan masyarakat sekaligus upaya menjaga situasi kamtibmas tetap kondusif.
“Benar bahwa Satgas Preventif Operasi Sikat Musi I telah melaksanakan giat penindakan terhadap aksi premanisme di kawasan Simpang Macan Lindungan Palembang. Langkah penertiban ini dilakukan secara terukur untuk merespons keresahan masyarakat serta memastikan situasi kamtibmas di wilayah hukum Polda Sumsel tetap kondusif. Kami mengimbau masyarakat untuk terus mendukung langkah kepolisian dan tidak ragu melaporkan segala bentuk tindakan premanisme yang mengganggu ketertiban umum,” ujar Kompol I Putu Suryawan.
Polda Sumsel menegaskan bahwa pelaksanaan Operasi Sikat Musi I 2026 tidak hanya berorientasi pada penindakan, tetapi juga pada upaya preventif dan pemeliharaan keamanan di ruang publik. Kehadiran personel di lokasi-lokasi yang dinilai rawan diharapkan dapat mencegah gangguan kamtibmas sekaligus memberikan rasa aman bagi masyarakat.
Masyarakat juga diimbau untuk tidak melakukan tindakan yang mengganggu ketertiban umum serta segera melaporkan kepada kepolisian apabila menemukan aktivitas yang meresahkan atau berpotensi mengganggu keamanan lingkungan.
