LampungSecond HeadlineTekno Kes

Operasi Yustisi Temukan 12 Pelanggaran Masyarakat, Seperti ini Sanksinya

TUBABA − Satgas Covid-19 Kecamatan Pagar Dewa Kabupaten Tulang Bawang Barat (Tubaba) melakukan operasi yustisi  yang kedua kalinya yang berlangsung di SMA N-1 Cahyo Randu, dan SDN 1 Cahyo Randu, kemudian di Jalan Lintas Unit5,-unit6 tempatnya di depan SMA 1, Kamis (12/11/2020).

Operasi yustisi tersebut dipimpin Camat pagar dewa Eriko fernando, Kepala Puskesmas PONED Pagar Dewa Ibu Maryati beserta petugas Medis, Babinsa Bpk. Dedi Ipandi beserta 2 orang Babinsa Muda, 4 Anggota POL-PP Satgas Tugas Tiuh Cahya Randu oleh Bpk. Suparman.

baca juga : Pelayanan CS BRI Pulung Kecana Dikeluhkan Nasabah

Camat pagar dewa Eriko Fernando mengatakan, bahwa pelaksanaan operasi yustisi tersebut sudah kedua kalinya, yang pertama dilakukan pada tanggal 21 Oktober yang lalu, dan hari ini yang kedua kalinya dilakukan didua sekolah kemudian dijalan lintas Unit5 dan menuju unit6, untuk didua sekolah tersebut tidak ditemukan pelanggaran, Pihak sekolah tidak mengizinkan siswa masuk apabila tidak memakai masker.

“Untuk pelanggaran yang kami temukan yang tidak memakai masker, banyak ditemukan pada masyarakat pengendara kendaraan bermotor yang melintas, sejumlah 12 pelanggar masyarakat yang melanggar tersebut dikenakan sanksi diantaranya, push-up serta mengucapkan Pancasila serta lagu kebangsaan dan perjuangan, setelah diberikan sanksi, pihak Satgas memberikan Masker kepada masyarakat,” jelasnya.

“Untuk masyarakat yang tidak memakai masker kami berikan masker, karena Masker tersebut memang sudah disiapkan pihak Satgas, dengan operasi Yustisi ini diharapkan masyarakat dapat secara disiplin dan sadar akan pentingnya menjaga kebersihan dan kesehatan, terlebih lagi untuk menghindari dan Mencegah Virus  Covid-19, melalui 3 M tersebut yakni, memakai Masker, Mencuci Tangan, Menjaga Jarak,” tandasnya.

Laporan : Dedi III Editor : Syarif

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button