HeadlineLampung

OMBUDSMAN TETAPKAN 4 PEMKAB DI LAMPUNG ZONA MERAH DAN 1 PEMKAB ZONA KUNING DALAM PENILAIAN STANDAR PELAYANAN PUBLIK

sumateranews.co.id, LAMPUNG – Ombudsman Republik Indonesia tetapkan 4 pemerintah kabupaten (pemkab) di Provinsi Lampung masuk dalam zona merah atau predikat kepatuhan rendah terhadap pemenuhan komponen standar pelayanan publik. Hal tersebut dilakukan setelah Ombudsman melakukan penilaian kepatuhan standar pelayanan publik terhadap 5 pemkab di Provinsi Lampung dari 107 pemkab di seluruh Indonesia pada Mei hingga Juli 2017.

Keempat daerah yang masuk dalam zona merah tersebut adalah Kabupaten Lampung Timur dengan nilai (41,63) , Lampung Tengah (28,08), Pesawaran (21,97) dan Pringsewu (13,07), sementara Kabupaten Lampung Selatan masuk dalam zona kuning dengan nilai (59,58).

“Penilaian tersebut dilakukan terhadap produk pelayanan administratif pada organisasi perangkat daerah (OPD) dimasing-masing pemkab” kata Kepala Perwakilan Ombudsman Republik Indonesia Provinsi Lampung, Nur Rakhman Yusuf di Kantor Ombudsman Republik Indonesia Perwakilan Provinsi Lampung, Bandar Lampung, belum lama ini.

Menurut Nur Rakhman, masih banyak pemerintah kabupaten dalam penyelenggara pelayanan yang belum memenuhi unsur-unsur utama dalam standar pelayanan publik sebagaimana tercantum dalam Pasal 21 Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik.

“Komponen standar pelayanan itu sekurang-kurangnya meliputi persyaratan, sistem mekanisme dan prosedur, jangka waktu penyelesaian, biaya/tarif, produk pelayanan termasuk sarana pengaduan. Keberadaan Item-item tersebutlah yang dinilai oleh Ombudsman.” ujarnya.

Nur Rakhman juga mengingatkan seluruh kepala daerah di Lampung, baik yang sudah pernah dilakukan penilaian maupun belum oleh Ombudsman supaya hal tersebut menjadi perhatian yang serius mengingat pelayanan publik merupakan hak dasar bagi masyarakat sehingga merasakan kehadiran Pemerintah. Khususnya Kabupaten Lampung Selatan yang sudah 3 kali dilakukan penilaian namun belum bisa masuk ke Zona Hijau.

Tujuan penilaian ini adalah sebagai salah satu upaya pencegahan maladministrasi. Ombudsman akan terus memonitoring Pemkab Lampung Timur, Pemkab Lampung Tengah, Pemkab Pesawaran, Pemkab Pringsewu dan Pemkab Lampung Selatan agar bisa masuk Zona Hijau dengan memenuhi komponen standar pelayanan publik sebagai langkah awal meningkatkan kualitas pelayanan publik.

Laporan : Dedy

Editor  : Donny

 

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button