Crime HistoryHeadlineNasional

Oknum Panitera PN Serang Diduga Menangkan Perkara Perdata

Sumateranews.co.id, SERANG – Hajiji (47) warga Kampung Gedong RT 002 RW 008 Desa Bojonegara Kecamatan Bojonegara Kabupaten Serang menduga ada oknum panitera yang melakukan praktik kotor di Pengadilan Negeri Serang. Hal itu ia alami dalam perjalanan perkara perdata yang ia tempuh di institusi peradilan tersebut.

Praktik tersebut diduga karena adanya permainan oknum Panitera Muda dalam upaya penyelesaian kasus perdata yang ia tempuh. Dugaan ketidakberesan itu dilakukan salah satu oknum Pengadilan Negeri Serang.

Setelah Pengadilan Negeri Serang telah mengeluarkan Surat Keterangan Nomor193/Ket/2016/PN.Srg. tertanggal 27 Desember 2016 yang menerangkan tentang Tidak Adanya Upaya Hukum Kasasi (Inkracht) terhadap Putusan Pengadlan Tinggi Banten No. 108/PDT/2016/PT.BTN tertanggal 17 November 2016 kemudian diketahui oknum Panmud Perdata Pengadilan Negeri Serang memberikan akses kepada pihak berperkara yaitu HY melalui Kuasa Hukumnya untuk mengajukan upaya kasasi walaupun putusan sudah inkracht.

“Meskipun sudah ada Surat Keterangan Nomor 193/Ket/2016/PN.Srg tertanggal 27 Desember 2016 (Inkracht), ternyata Pengadilan Negeri Serang melakukan Pemberitahuan Ulang kepada Pemohon Kasas semula Tergugat/Terbanding tertanggal 02 Maret 2017 tepatnya 02 bulan setelah Incracht dan saya sama sekali tidak mengetahui adanya Pemberitahuan Ulang tersebut,” kata Hajiji melalui sambungan telpon, Minggu (3/6/2018).

Selanjutnya, Pengadilan Negeri Serang memberikan Pemberitahuan Kasasi kepada Badan Pertanahan Nasional Kabupaten Serang tertanggal 30 Maret 2017 kepada Juru Sita Pengganti Pengadilan Negeri Serang yang bernama M. Nur Muharam dengan dan Badan Pertanahan Nasional Kabupaten Serang. “Ironisnya hal itu baru saya ketahui saat saya menindaklanjuti Putusan Pengadilan Tinggi Banten No.108/PDT/2016/PT BTN berupa Permohonan Penerbitan Sertifikat,” kata dia.

Dalam pada itu, ia tidak menerima sama sekali Pemberitahuan Kasasi oleh Pengadilan Negeri Serang dengan jeda waktu dua bulan sejak Permohonan Kasasi diregister oleh Pengadilan Negeri Serang. “Adanya kesalahan dalam relaas pemberitahuan kasasi kepada semua pihak mengindikasikan adanya upaya kesengajaan menghambat dengan cara tidak memberitahukan relaas pemberitahuan kasasi kepada saya,” ujarnya.

Meskipun Permohonan Kasasi dilawan sudah terdaftar sejak 13 Maret 2017 dan pengondisian memberikan relaas pemberitahuan kasasi lebih dahulu kepada Badan Pertanahan Nasional Kabupaten Serang pada tanggal 30 Maret 2016. “Sementara saya baru diberikan Relaas Pemberitahuan Kasasi dua bulan kemudian tepatnya pada tanggal 23 Mei 2017 atas desakan saya dan dengan berbagai upaya konfirmasi yang sangat sulit,” jelasnya.

Adanya dugaan keberpihakan oknum Panmud Perdata kepada Pemohon Kasasi yaitu HY dengan bukti memberikan keterangan bahwa disposisi dari Panitera mengenai Surat Permohonan klarifikasi disposisinya tidak memerintahkan untuk dijawab melainkan hanya untuk diarsipkan saja.

“Pernyataan itu didengarkan secara langsung oleh saksi yaitu Jurusita Pengganti Pengadilan Negeri Serang M. Muharam dan Muhidin keponakan saya. Namun ketika dikonfrontir untuk dipertemukan langsung oleh Panitera Pengadilan Negeri Serang yakni lin Mutmainah barulah yang bersangkutan mengakui bahwa isi disposisi itu memerintahkan untuk membuat Resume sebagai Konsep Jawaban yang akan dilakukan oleh Panitera. Skenario ini diduga dengan sengaja dikondisikan agar saya telat memberikan Kontra Memori Kasasi dan tidak menyadari adanya Upaya Hukum Kasasi dari Lawan perkara kami yaitu HY,” tuturnya.

Pihaknya mengaku membuat laporan sendiri kepada Kepala Badan Pengawasan Mahkamah Agung Republik Indonesia melalui Sistem SIWAS dengan Nomor Laporan: VYPYR3201708002. “Saya memohon dengan segala hormat dan kerendahan hati, kiranya Yang Terhormat Bapak Kepala Badan Pengawasan Mahkamah Agung Republik Indonesia dengan penuh Kearifan dan Kebijaksanaan berkenan memberikan Perlindungan Hukum dan Kepastian Hukum sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku sehingga perkara yang sudah mempunyai kekuatan hukum tetap mendapatkan Keadilan dan Kepastian Hukum dan tidak lagi terbuka peluang yang dapat dimanfaatkan oleh oknum aparat peradilan dengan mengabaikan asas keadilan dan kepastian hukum,” harapnya.

Hingga berita ini diturunkan, wartawan masih mengupayakan konfirmasi dari pihak Pengadilan Negeri Serang.

Laporan          : Dedy/Rel

Editor/Posting : Imam Ghazali

 

 

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button