Crime HistoryHeadlineLampungNusantara

Oknum BNN Gadungan dan Pelaku Pencabulan di Bawah Umur Terjaring Operasi Cempaka Krakatau 2022 Polres Mesuji

MESUJI – Seorang oknum anggota LSM di Kabupaten Mesuji berinisial AD (32) diamankan oleh Jajaran Sat Reskrim Polres Mesuji. Anggota LSM BNM (Berantas Narkotika dan Maksiat) ini diringkus usai mengaku sebagai petugas BNN dan memeras pemilik cafe dan tempat hiburan malam di Mesuji.

“Modus Operandi yang dilakukan adalah dirinya mengaku sebagai Anggota BNN (Badan Narkotika Nasional) dan Anggota LSM BNM (Berantas Narkotika dan Maksiat), datang marah – marah dan meminta sejumlah uang serta menyuruh untuk menutup Cafe milik korban. Dalam menjalankan aksinya Pelaku menunjukkan senjata replika jenis Air Softgun dan lencana bertuliskan BNN,” ungkap Kapolres Mesuji, AKBP Yuli Haryudo SE, saat memimpin konferensi pers pelaksanaan Operasi Cempaka Krakatau 2022, di halaman Mapolres Mesuji, pada Selasa (22/2/2022).

Atas perbuatannya itu, lanjut Kapolres, Pelaku bakal dijerat dengan Pasal 368 atau Pasal 335 KUHP dengan ancaman 9 Tahun kurungan Penjara.

Dilanjutkan Kapolres, dalam Operasi Cempaka Krakatau 2022 itu pihaknya juga mengamankan seorang pelaku pencabulan terhadap anak di bawah umur yang terjadi disebuah pondok pesantren di kabupaten Mesuji.

“Pelakunya berinisial RD (31), dia sebagai tenaga pengajar di sekolah itu. Pelaku melakukan aksi pencabulannya dengan sesama jenis,” terang AKBP Yuli Haryudo, yang dalam kegiatan itu didampingi Kasat Reskrim, IPTU Fajrian Rizki STK S.Ik M.Si, KBO Reskrim, IPTU Daniel Hamidi, Kasubag Humas, IPTU Ahmad Shafruddin SH, dan Anggota Reskrim lainnya.

Adapun modus operandi pelaku, dijelaskan Kapolres, ialah pelaku mengiming – imingi akan meminjamkan Handphone kepada korban agar bisa berkomunikasi dengan keluarga.

“Kemudian setelah itu memaksa korban untuk melakukan aksi bejatnya. Setelah melakukan aksinya, pelaku mengancam korban agar tidak memberitahukan hal tersebut kepada siapapun,” terang Kapolres.

Aksi pelaku diketahui setelah korban mengeluh sakit pada alat kelaminnya, oleh Orang tuanya korban dijemput dan dibawa ke Rumah Sakit. Hasil pemeriksaan medis oleh Dokter menyatakan, bahwa Korban mengalami Penyakit Kelamin. Kemudian ia mengaku telah bersetubuh atas paksaan tersangka.

“Atas perbuatannya Pelaku akan dijerat dengan Pasal 82 ayat 1 Jo Pasal 76E Undang – Undang Nomer 17 Tahun 2016 tentang penetapan peraturan pemerintah Pengganti Undang – Undang No 1 Tahun 2016 tentang perubahan kedua atas Undang Undang No 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak, dengan Ancaman Hukuman 12 Tahun Penjara,” tutup Kapolres. (Hry)

Editor : Donni

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *