Nyambi Jual Sabu, Seorang Nelayan di Tulung Selapan OKI Diciduk Polisi
OGAN KOMERING ILIR – Seorang nelayan warga desa Tulung Selapan Ilir, kecamatan Tulung Selapan, kabupaten OKI, terpaksa diciduk Sat Narkoba Polres OKI Polda Sumsel karena kedapatan menjual narkotika jenis sabu di rumahnya.
Tersangka ialah Dedi (38), yang ditangkap petugas usai sebelumnya mendapat informasi dari masyarakat.
Di mana disebutkan jika tersangka menjual sabu di rumahnya.
Kapolres OKI, AKBP Dili Yanto SIK SH MH melalui Kasat Narkoba, AKP Najamudin, kepada awak media, Jum’at (25/11) membenarkan penangkapan terhadap tersangka.
Dikatakannya, tersangka ditangkap di rumahnya, pada Senin (14/11) sore, pukul 15.15 WIB.
“Alhasil dari hasil penggeledahan ditemukan barang bukti yang ia selipkan di belakang kursi yang ada di dalam rumah tersangka,” terang Kasat Narkoba, AKP Najamudin, Jumat, 25 November 2022.
Adapun barang bukti yang berhasil diamankan, yakni berupa plastik bening sebanyak tujuh (7) paket kecil yang berisi kristal putih diduga narkotika jenis sabu dengan berat bruto 2,32 gram.
“Selain itu, juga didapati satu alat pirek kaca yang berisi kristal putih, diduga kuat narkotika jenis sabu sisa pemakaian dgn berat bruto 1,44 gram,” tukasnya.
Di hadapan petugas, tersangka mengakui jika barang haram tersebut miliknya.
Selanjutnya tersangka berikut barang bukti langsung digelandang ke Mapolres OKI guna penyidikan lebih lanjut.
Tersangka kini terancam kurungan lima belas tahun penjara sesuai pasal 114 ayat 1 atau ayat 112 ayat 1. (Heru)
Editor: Donni