Crime HistoryOKUSecond HeadlineSumsel

Nyambi Bisnis Jual Daun Setan, 2 Petani Asal Peninjauan OKU Ini Diringkus Polisi

OKU – Apes dialami 2 (dua) petani bernama Novan Sofian alias Jujuk (34), warga Desa Peninjauan, dan Kadek Aryana alias Ondo (41), warga Dusun I Desa Penilikan Kec. Peninjauan, Kabupaten OKU ini. Berharap mencari uang cepat dan untung besar dengan nyambi berbisnis jual daun setan alias ganja, keduanya harus berurusan dengan pihak Unit Reskrim Polsek Peninjauan.

Pelaku Novan berhasil ditangkap petugas, pada Rabu (13/0/10/2021) siang, sekitar pukul 12.29 WIB, diduga hendak menunggu pembeli di jalan pertamina Desa Markarti Tama Sp. V Kec. Peninjauan Kabupaten OKU.

Berdasarkan informasi di lapangan, penangkapan terhadap pelaku dilakukan, setelah Kapolsek Peninjauan mendapatkan informasi dari masyarakat soal akan adanya transaksi narkoba di wilayah Desa Makarti Tama, Peninjauan, pada Rabu, 13 Oktober 2021 sekira pukul 11.30.

Tak ingin kecolongan, selanjutnya Kapolsek Peninjauan, AKP Indra Wilis bersama beberapa anggota lainnya langsung turun ke lapangan melakukan pengintaian.

Alhasil, tak lama berselang, rombongan Kapolsek Peninjauan ini berhasil menemukan targetnya sesuai dengan ciri-ciri pelaku.

Namun pelaku berusaha kabur sehingga sempat terjadi kejar-kejaran dan pelaku sempat membuang barang bukti. Tetapi berkat kesigapan petugas, tersangka berhasil diamankan.

Selanjutnya petugas meminta pelaku menunjukkan dimana ia membuang barang bukti tersebut, dan berselang kemudian petugas menemukan barang bukti milik pelaku yang ia buang di pinggir jalan.

“Sekira jam. 12.29 wib setelah melakukan pencarian didapatkan  barang bukti yang dibuang pelaku di pinggir jalan dan kemudian pelaku mengambil barang bukti tersebut dan membuka kertas koran yang ternyata di dalamnya daun kering diduga ganja dan selanjutnya tersangka dan barang bukti dibawa ke Polsek Peninjauan.

Dari tangan pelaku, petugas juga berhasil mengamankan sejumlah barang bukti, yakni;

– 1 (satu) buah kertas koran yang berisikan daun kering diduga narkotika jenis ganja berat bruto ± 37,50 gram

– 1 (satu) Unit sepeda motor honda Revo warna hitam No. POL. : BG-5731-FF

– 1 (satu) Unit handphone merk samsung tipe GTE-1272 warna merah.

Kemudian dari hasil pengembangan, petugas berhasil meringkus Kadek Aryana saat berada di Jalan Raya Desa Penilikan SP. IV Kec. Peninjauan berselang beberapa jam kemudian, atau Rabu (13/10) sekira pukul 15.40 WIB.

Dsri tangannya, petugas berhasil menemukan barang bukti, yakni: 1 (satu) Lembar kertas timah rokok warna emas yang berisikan;

– 3 (tiga) plastik klip bening yang masing masing berisikan plastik klip bening berisi kriatal bening diduga narkotika jenis sabu dengan berat bruto ± 1,60 gram.

– 1 (satu) Unit sepeda  yamaha Vixion warna hitam No. POL. : BG-4475-FAC.

– 1 (satu) Unit handphone merk OPPO tipe A15 warna hitam berikut pelindung handphone jenis robot.

– uang tunai sebesar Rp. 567.000,- (Lima ratus enam tujuh ribu rupiah. (Dhina)

Editor : Donni

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button