Nyabu, Dua ABG Diamankan Tim Tantura
Sumateranews.co.id, PRABUMULH – Tim khusus bintara remaja Tangguh Patuh Trengginas (Tantura) Bayangkara Polres Prabumulih, dini hari kemarin (27/7) sekitar pukul 03.00 WIB mengamankan dua pria berusia remaja yang kedapatan narkoba jenis sabu.
Dua pelaku tersebut adalah Deni (18) dan Redi (17), keduanya warga Desa Tempirai Kecamatan Penukal Abab PALI. Mereka diringkus petugas akibat kedapatan membawa satu paket sabu saat melintas di kawasan Jalan Raya Sungai Medang Kecamatan Cambai.
Bersama kedua ABG itu, sejumlah barang bukti berupa satu paket sabu seberat 0,12 gram, satu buah kotak rokok, satu unit handphone merk Sony serta uang sebesar Rp 45 ribu yang langsung digelandang petugas polisi ke Mapolres Prabumulih guna pemeriksaan lebih lanjut.
Kapolres Prabumulih, AKBP Andes Purwanti SE MM melalui Wakapolres, Kompol Rocky Hasunan Marpaung SH SIk MH didampingi Kasat Shabara, AKP Toni Arman SH membenarkan, kedua pelaku berhasil diamankan tim 2 Bayangkara Tantura yang tengah patroli di sejumlah wilayah di antaranya, Jalan Jendral Sudirman Air Mancur-Pangkul, Jalan M Yamin tepatnya belakang pasar, lalu kawasan Jalan Lingkar-Desa Tanjung
Menang hingga menuju ke Jalan Sungai Medang-Prabu Jaya.
“Personel patroli Tantura saat melakukan patroli dini hari tadi (kemarin, red) benar didapati dua orang yang memiliki satu paket narkoba jenis sabu yang kemudian kita langsung koordinasikan dengan pihak Sat Narkoba,” ujar AKP Toni Arman SH saat dikonfirmasi.
Menurut dia, pihak berhasil menemukan barang bukti narkoba tersebut dari kantong saku celana salah satu pelaku yang tak lain, Deni. “Saat tim Tantura sedang melintas di Jalan Sungai Medang ada dua orang yang gerak- geriknya mencurigakan sehingga kami memberhentikan dan langsung memeriksa kedua orang tersebut dan ditemukan barang yang diduga sabu lalu mengamankan keduanya ke Polres,” tegasnya.
Lebih lanjut dikatakan Toni Arman, setelah kedua pelaku itu diamankan di Mapolres, pihaknya langsung menyerahkan ke pihak Sat Narkoba guna proses hukumnya lebih lanjut bersama barang buktinya. “Penanganan kasus kedua pelaku itu lebih lanjut kita serahkan ke penyidik Sat Narkoba,” tuturnya.
Sementara Kasat Narkoba Polres Prabumulih, AKP Herry Yusman SH menjelaskan, kedua pelaku saat ini masih menjalani pemeriksaan proses penyidikan. Dikatakannya, atas perbuatannya dua pelaku dapat dikenakan
hukuman pidana sebagaimana dalam Pasal 112 dan 127 huruf a UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. “Keduanya dapat kita kenakan dalam UU tentang narkotika dengan ancaman pidana selama 6 tahun kurungan penjara,” terangnya.
Terpisah, Deni dan Redi di hadapan petugas mengakui segala perbuatan tersebut. Menurut mereka, barang haram itu didapati mereka dari
wilayah PALI. “Iyo pak Pemang punyo kami, kami bawa itu dari PALI rencanonyo nak dipakek tempat kawan tapi waktu di jalan kami betemu dengan polisi,” aku mereka.
Laporan : Fadli
Editor : Imam Ghazali
Posting : Andre