Nekat Pagar Lahan Kebun Orang, Warga Sari Rejo Ditahan Polsek Medan Baru
MEDAN – Personel Reskrim Polsek Medan Baru mengamankan pelaku pengacaman terhadap pelapor, yakni Yusmalizar Hazzah (68), warga jalan Cik Ditiro dalam, Kel. Madras Hulu, Kec. Medan Polonia.
Kapolsek Medan Baru, Kompol Yayang Rizki Pratama SIK melalui Kanit Reskrim, Iptu Dian Simangunsong SH MH, Kamis (31/10/2024), membenarkan pihaknya mengamankan pelaku bernama Marudut Siregar (43), warga jalan Karya Perbatasan LK VIII Kel. Sarirejo Kec. Medan Polonia.
“Peristiwa pengancaman itu terjadi pada hari Minggu tanggal 28 Juli 2024 sekitar pukul 14.00 WIB, ketika korban Yusmalizar Hazzah sedang berada di lahan perkebunan dan melihat pelaku memagar lahan milik korban di jalan Mawar Gg. Keluarga Kel. Sari Rejo Kec. Medan Polonia,” kata Iptu Dian, kepada wartawan.
Di situ, kata Kanit Reskrim, korban memanggil pelaku untuk keluar dari lahan perkebunan milik korban. Namun pelaku malah mengancam korban dan mengeluarkan pisau dari kantong celananya.
Melihat aksi pelaku, korban langsung melarikan diri dan mendatangi Polsek Medan Baru, guna melaporkan peristiwa pengancaman yang dialaminya.
“Pelaku berhasil diamankan pada Rabu tanggal 30 Oktober 2024 sekitar Pukul 15.00 WIB, saat berada di kediaman rumahnya di jalan Karya Karya Perbatasan LK VIII Kel. Sarirejo Kec. Medan Polonia,” ungkapnya.
Dari hasil pemeriksaan, pelaku mengakui bahwa barang bukti pisau yang digunakannya sudah dibuang di daerah kanal Marindal.
“Terhadap pelaku telah dilakukan penahanan di Polsek Medan Baru dan dikenakan Pasal 335 (ayat 1) KUHPidana,” pungkasnya. (Leo/SN)
Editor: Donni