Nekat Curi Hp dan Celengan di Rumah Warga, Seorang Pemuda Asal Desa Tuntungan II Diringkus

DELI SERDANG – Rs (20) warga desa Tuntungan II, kecamatan Pancur Batu, kabupaten Deli Serdang, provinsi Sumatera Utara terpaksa diamankan anggota unit Reskrim Polsek Pancur Batu dan dijebloskan ke jeruji besi.
Pasalnya, pemuda ini nekat melakukan pencurian dengan masuk melalui pintu belakang rumah korban pada Senin, 20 Juni 2022 sekitar pukul 03.00 WIB. Rs masuk dan mengambil satu unit Hp merek Samsung M20 dan sebuah dompet warna merah jambu yang berisikan uang tunai sebesar Rp600.000.
Usai melakukan pencurian Rs pun langsung kabur. Korban yang tak terima atas kejadian tersebut langsung mendatangi Polsek Pancur Batu untuk membuat laporan resmi guna ditindaklanjuti.
Kapolsek Pancur Batu, Kompol E.D Ginting S.Sos melalui Kanit Reskrim, AKP Amir Sitepu SH membernarkan kejadian tersebut.
“Pelaku sudah kami tangkap, penangkapannya berdasarlan laporan korban sendiri dengan nomor Laporan Polisi Nomor : LP / B/192/ VI/ 2022 /SPKT/Polsek P.Batu/ Restabes Medan / Polda Sumatra Utara, Selasa tanggal 21 Juni 2022 pelapor atas nama Rio Ferdiani Harahap S.Pd,” tutur Mantan Kanit Reskrim Polsek Kutalimbaru ini, Kamis siang, 23 Juni 2022.
Berdasarkan laporan itu, selanjutnya tim Reskrim Polsek Pancur Batu melakukan penyelidikan dan mendapatkan informasi bahwa pelaku Rs sedang berada di Tuntungan II.
“Kami langsung melakukan pengejaran dan berhasil menangkap pelaku, Rs pun mengakui perbuatannya sehingga kami pun langsung membawanya ke Komando untuk dilakukan pemeriksaan.
“Pada saat diinterogasi, Rs mengakui perbuatannya telah melakukan pencurian di sebuah rumah dengan cara membuka pintu belakang rumah dan mengambil satu unit HP, uang tunai senilai Rp600.000 dan sebuah celengan plastik warna biru yang berisi uang tunai lebih kurang sekitar Rp200.000, tersangka kami jerat dengan pasal pencurian 363 dengan ancaman hukuman di atas 5 tahun penjara,” pungkas dia. (Leodepari)
Editor: Donni