Nekat Bongkar AC Pos PT KAI, Warga Prabumulih Diciduk Team Puma Polsek Gelumbang
MUARA ENIM – Seorang warga kelurahan Payuputat, kecamatan Prabumulih Barat, kota Prabumulih, yakni Suyoto, pada Senin (27/11/2023), terpaksa diamankan Team Puma Polsek Gelumbang.
Pelaku berhasil diringkus, usai terpergok mencuri 1 (satu) Unit mesin outdoor Air Conditioner (AC) di Pos rumah Sinyal A PT KAI Km. 352+2 Emplasemen Stasiun Gelumbang Kel. Gelumbang Kec. Gelumbang Kab. Muara Enim. Sebelum tertangkap, pelaku berhasil menggondol outdor kompresor AC.
Kapolres Muara Enim, AKBP Andi Supriadi SH SIK MH melalui Kapolsek Gelumbang, AKP Robby Monodinata SH MH mengungkapkan, bahwa pelaku bernama Suyoto, diamankan Team Puma Polsek Gelumbang, karena mencuri AC milik PT KAI.
“Kami telah mengamankan satu orang pelaku pelaku pencurian dengan pemberatan yang merupakan, objek yang dicuri adalah AC outdoor,” ucap Kapolsek Gelumbang, Selasa (28/11).
Kapolsek Gelumbang menambahkan, penangkapan terhadap pelaku dilakukan usai pihak Security PT. KAI, yang sedang berpatroli di rumah persinyalan. tiba-tiba melihat ada sepeda motor Honda Vario yang terparkir di pinggir jalan.
Karena curiga, petugas pun mendekat dan memeriksa kondisi di dalam rumah untuk melihat apakah ada barang yang hilang. Selama pemeriksaan, mereka melihat bahwa kompresor luar ruangan unit AC Sharp 2 PK di rumah Signaling telah hilang dicuri.
Petugas Security yang mengetahui itu kemudian melihat kembali ke arah tempat parkir motor tersebut. Namun betapa terkejutnya mereka, ketika melihat kompresor curian tersebut sudah dimasukkan ke dalam sepeda motor sebelum meninggalkan lokasi kejadian (TKP). Saat kembali ke rumah persinyalan dan mulai melakukan penyelidikan, pelaku tiba-tiba kabur dari lokasi kejadian dengan menggunakan sepeda motor.
Akibat kejadian tersebut, PT KAI mengalami kerugian lebih kurang empat juta rupiah. Selain menangkap pelaku, petugas juga mengamankan barang bukti berupa sepeda motor Honda Vario yang diketahui milik pelaku serta palu berwarna oranye hitam.
Akibat perbuatannya, tersangka Suyoto terancam akan dijerat pasal 363 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), dengan ancaman hukuman maksimal 7 tahun penjara. (Umar)
Editor: Donni