Nekat Bawa Kabur Motor IRT, Seorang Warga Rejo Sari Dibekuk Polsek Talang Ubi
Sempat Buron Beberapa Bulan

PALI – Setelah sempat buron (DPO), beberapa bulan, pelaku pencurian dengan pemberatan (Curat), YD Bin UJ (41), akhirnya berhasil diringkus Tim Opsnal Reskrim Polsek Talang Ubi dibantu personel Polsek Penukal Abab.
Pelaku yang mengaku bekerja sebagai buruh, beralamat di Rejo Sari kelurahan Talang Ubi Utara kabupaten PALI provinsi Sumatera Selatan ini ditangkap setelah terpergok membawa kabur 1 unit sepeda motor jenis Yamaha Jupiter Z warna merah bernomor Polisi BG 6522 OB atas nama Zaider Agustian, pada Minggu pagi (19/03/2023) sekiranya pukul 09.30 Wib.
“Ia diamankan Unit Reskrim Polsek Talang Ubi berdasarkan LP / B / 09/ V / 2023/ SPKT / Polsek Talang Ubi / Polres PALI / Polda Sumsel, tanggal 08 Mei 2023, karena diduga telah melakukan tindak pidana Pencurian dengan Pemberatan sebagaimana dimaksud dalam unsur pasal 363 KUHP dengan Pelapor Rm Binti Rn (43) selalu korban, perempuan yang berprofesi sebagai Wiraswasta dan tinggal di Pahlawan kelurahan Talang Ubi Selatan, kecamatan Talang Ubi, kabupaten Pali, Sumsel,” jelas Kapolres Pali AKBP Khairu Nasrudin SIK MH, yang disampaikan oleh Kapolsek Talang Ubi, Kompol A.Darmawan SH, Senin (15/5/2023).
Kapolsek Talang Ubi ini menyebutkan, peristiwa Curanmor itu bermula saat korban Rm Binti Rn, sedang tidak berada di rumahnya, pada Minggu (19/03/2023) sekiranya pukul 09.30 Wib. Lalu datanglah pelaku bernama Yd Bin Uj, dan masuk pekarangan rumahnya dengan cara merusak pintu pagar yang terbuat dari kayu.
“Kemudian pelaku merusak kunci stang sepeda motor yang sedang di parkir di teras rumah milik korban, selanjutnya Pelaku melarikan diri sambil mengendarai sepeda motor hasil curiannya,” papar Kapolsek Talang Ubi.
Namun, tiba-tiba di tengah jalan, pelaku bertemu dengan saksi bernama Sr Binti Hs. Lantaran saksi merasa kenal dengan pemilik sepeda motor yang dikendarai oleh pelaku, ia pun memberitahukan perihal kejadian tersebut kepada korban.
“Saya sempat curiga, karena saya kenal dengan pemilik sepeda motor yang dikendarai pelaku, lalu saya menemui korban, dan memberitahu bahwa tadi sempat berpapasan di jalan dengan sepeda motor korban, namun yang mengendarai orang lain, lalu korban langsung melapor ke Polsek Talang Ubi,” jelas saksi Sr, ketika memberikan keterangan kepada penyidik.
Menerima laporan dari korban, pihak Polsek Talang Ubi langsung ke TKP, untuk mengumpulkan keterangan dari para saksi dan mencari bukti-bukti yang ada di lokasi kejadian dan melakukan penyelidikan.
Setelah sempat menjadi DPO beberapa bulan, berkat informasi dan kerja sama dari masyarakat akhirnya personel Unit 2 Reskrim Polsek Talang Ubi berhasil meringkus YD di desa Babat kecamatan Penukal, kabupaten Pali, provinsi Sumatera Selatan.
“Alhamdulillah, berkat sinergitas masyarakat secara aktif yang telah memberitahukan keberadaan tersangka, maka anggota kita dari Unit Reskrim Polsek Talang Ubi yang dipimpin oleh Aipda Amirul Ahkam langsung meluncur ke TKP.
Setibanya di TKP diback up oleh Kanit Reskrim Polsek Penukal Abab IPDA Bambang SH dan Anggotanya, pelaku Ranmor ini berhasil diamakan guna untuk dilakukan proses penyidikan lebih lanjut.” pungkas Kompol A. Darmawan.
Lebih lanjut, ia mengatakan, selain menangkap pelaku, petugas juga turut mengamankan barang bukti (BB, red) yakni berupa 1 (Satu) lembar STNK Jupiter Z warna merah bernomor Polisi BG 6522 OB atas nama Zaider Agustian.
“Sedangkan Unit Sepeda Motornya sendiri saat ini masih dalam pencarian, yaitu 1 (satu) unit sepeda motor Jupiter Z warna merah dengan plat nomor Polisi BG 6522 OB, dan nomor rangka kendaraan MH331B002AJ211144, serta bernomor mesin 31B-211208,” pungkas Darmawan. (Umar)
Editor: Donni