Narkoba, PNS Linggau Ditangkap

Sumateranews.co.id, LUBUKLINGGAU Salah satu Oknum Pegawai Negeri Sipil (PNS) di Kelurahan Belalau Kecamatan Lubuklinggau Utara I, Kota Lubuklinggau yang juga residivis masalah Narkoba 2011 lalu, kini harus kembali berurusan dengan BNNK Lubuklinggau karena mengedarkan narkoba di wilayah Kota Lubuklinggau.
Tersangka Zulkipli adalah nama oknum PNS di salah satu kantor kelurahan di Kota Lubuklinggau yang pada 2011 lalu pernah dihukum delapan bulan penjara dalam kasus narkoba. Kini (Rabu/23-8), kembali diciduk BNNK Lubuklinggau.
Kepala BNNK Lubuklinggau, AKBP Edy Nugroho didampingi Kasi Pemberantasan, AKP Sukirman, dan Kasubag Umum, Apandi mengatakan, tim BNNK dipimpin AKP Sukirman melakukan penggerebekkan terhadap Zulkipli di Jalan Nangka Kelurahan Megang Kecamatan Lubuklinggau Utara II.
Dari tangan oknum PNS ini didapatkan 12 paket narkotika jenis sabu seberat 2,12 gram dan satu buah hanphone yang digunakan tersangka untuk berkomunikasi dengan bandar narkoba.
”Tersangka Zul mendapatkan barang (Narkoba) dari Anis, kemudian kita bergerak menangkap tersangka Anis dari tersangka kita sita satu unit handpone,” ujarnya.
BNNK Lubuklinggau sangat menyayangkan di tengah gencarnya pemberantasan narkoba di Kota Lubuklinggau, masih ada oknum PNS yang menjual narkoba.
”Kita sangat menyayangkan masih ada PNS jual narkoba, Zul ini pernah mendapat sanksi hukum 8 bulan penjara kasus narkoba dan saat ini mengulanginya lagi,” ujarnya.
Selain mengamankan oknum PNS ini, sebelumnya pada 7 Agustus lalu BNNK Lubuklinggau juga mengamankan Cindra Effendi alias Gusdur salah satu pengedar narkoba. Dari tangan tersangka saat itu diamankan 8 paket narkoba seberat 1,20 gram dan uang Rp 200 ribu.
Ketiga tersangka akan dijerat pasal 114 dengan ancaman di atas 5 tahun penjara. Kini BNNK Lubukkinggau masih melakukan pengejaran terhadap Agus (DPO) sebagai bandar yang memasok barang kepada Cindra Effendi,” pungkasnya.
Laporan : Donna April
Editor : Imam Ghazali
Posting : Andre