Crime HistorySecond HeadlineSumatera Utara

Modus Jadi Korban, Komplotan Begal Sadis di Medan Todong Pasangan Muda Mudi, 1 Pelaku Terpaksa Ditembak

MEDAN – Anggota Sat Reskrim Polrestabes Medan terpaksa menembak dan melumpuhkan seorang pelaku begal sadis yang sering beraksi di kawasan Jembatan Layang Brayan, Jalan Cemara, Kota Medan. Pelaku bernama M Rasid Ridho (29), yang pada tubuhnya dipenuhi tato ini merupakan warga Jalan Brayan Bengkel, Kota Medan. Ia ditembak pada bagian kakinya usai berusaha melawan petugas dan mencoba melarikan diri saat dilakukan pengembangan mencari pelaku lain dan barang bukti.

Dalam penggerebekan itu, petugas juga turut meringkus teman pelaku, yakni Ilham (26) warga Jalan Purwosari Gang Buntu II No. 55 Medan. Penangkapan yang dilakukan oleh Timsus Sat Reskrim Polrestabes Medan ini dipimpin langsung Kasat Reskrim Polrestabes Medan, Kompol Dr M Firdaus SIK MH.

Kapolrestabes Medan, Kombes Pol Riko Sunarko melalui Kasat Reskrim Polrestabes Medan, Kompol Dr M Firdaus SIK MH mengatakan, kedua pelaku diamankan usai melakukan aksi begal sadisnya terhadap kedua pasangan muda mudi, M Irozi Arlifardhan Siregar dan Farel Maulana, saat sedang melintas di Jembatan Layang Brayan dengan mengendarai sepeda motor honda beat warna hitam plat BK 2260 AFJ, pada Jumat (17/12/2021) lalu.

Dalam aksinya, para pelaku berpura-pura dan menuduh api rokok dari korban mengenai mata salah satu pelaku, sehingga menuntut meminta pertanggungjawaban dari korban.

“Di sini, pelaku langsung mengambil handphone milik kedua korban, yakni handphone OPPO A16 dan handphone Xiomi 56A sambil menodongkan sajam jenis pisau ke arah korban,” kata Kasat Reskrim, pada Selasa (4/1/2021).

Akibat kejadian tersebut pelapor selaku paman korban merasa keberatan dan dirugikan, kemudian membuat pengaduan ke Polrestabes Medan dengan Laporan Polisi Nomor : STTLP/2766/XII/2021/SPKT Polrestabes Medan/Polda Sumut, Sabtu, tanggal (18/12/2021).

Dikatakan Kasat Reskrim, setelah menerima laporan korban, selanjutnya pada Kamis, (30/12/2021), Timsus Subnit Jatanras Sat Reskrim Polrestabes Medan melakukan penyelidikan.

Alhasil, tepatnya pada Jumat (31/12/2021) dini hari, sekitar pukul 01.00 WIB, tersangka Ridho diketahui sedang berada di Jalan Pematang Pasir. Selanjutnya tak ingin pelaku keburu kabur, personel Timsus Jatanras Polrestabes Medan yang dipimpin Kasat Reskrim Polrestabes Medan, Kompol Dr M Firdaus SIK MH bergerak cepat ke lokasi dan mengamankan tersangka Ridho.

Saat dilakukan introgasi, tersangka mengaku telah melakukan aksi begal sadisnya bersama teman-temannya, yakni Ilham dan Panus.

Dari nyanyian pelaku, lalu personel Timsus Jatanras bergerak menuju rumah tersangka Ilham dan berhasil menangkapnya serta mengamankan barang bukti berupa sepeda motor Mio M3 yang digunakan pelaku, saat melakukan kejahatan.

“Pada saat melakukan pengembangan untuk mencari tersangka Panus (DPO), tersangka Ridho melakukan perlawanan terhadap petugas dan mencoba melarikan diri, anggota sempat memberikan tembakan peringatan akan tetapi tersangka Ridho tetap lari sehingga personel melakukan tindakan tegas dan terukur dengan menembak dan mengenai kaki pelaku,” tegas Kompol Firdaus.

Kepada Polisi, Ridho mengakui perbuatannya dan mendapat bagian dari penjualan handphone korban sebesar Rp 350.000. Pelaku juga diketahui merupakan residivis kasus narkoba Tahun 2013 dan 2019.

Sedangkan tersangka Ilham mengakui perbuatannya dan mendapat bagian dari penjualan handphone korban sebesar Rp 330.000, serta juga merupakan residivis kasus narkoba Tahun 2019.

“Imbas perbuatannya, kedua tersangka dipersangkakan melanggar ketentuan pidana sebagaimana diatur dalam Pasal 365 KUHPidana tentang perampokan dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara,” pungkas Kasat Reskrim Polrestabes Medan ini. (Leodepari)

Editor : Donni

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button