LampungHeadlineKasus & PeristiwaNusantara

Mobil Jurnalis Tulang Bawang Dirusak OTD, Saat Melakukan Konfirmasi Limbah Ampas Singkong 

TULANG BAWANG – Tindakan pelecehan dan kriminalitas terhadap pekerja Jurnalis kembali terjadi di kabupaten Tulang Bawang (Tuba), tepatnya di halaman pabrik singkong PT BW Group, di kampung Agung Dalem, kecamatan Banjar Margo, kabupaten Tulang Bawang, pada Rabu sore (2/5/2024).

Kali ini menimpa Jurnalis PDNewss.com, Dedi Darmawan. Peristiwa tersebut bermula, saat dirinya sedang melaksanakan tugas jurnalistik melakukan konfirmasi terhadap salah satu pejabat perusahaan milik group BW.

Namun betapa terkejutnya ia (korban), ketika keluar sudah melihat mobil miliknya, yang ia parkir di halaman kantor pabrik singkong BW sudah dirusak oleh oknum orang yang tak dikenal (OTD).

Dijelaskan Dedi Darmawan, yang merupakan anggota PWI Tuba dan juga Ketua Serikat Media Siber Indonesia (SMSI) Tuba, saat itu sedang melakukan konfirmasi soal adanya keluhan masyarakat tentang tumpukan limbah ampas singkong yang diduga mencemari lingkungan.

Usai berdialog, lalu keluar menuju halaman parkir mobil, ia kaget ketika melihat plat mobilnya sudah dalam kondisi rusak dan pecah berantakan terlepas dari bumpernya.

“Saya kaget pas saya keluar dari ruangan setelah ngobrol sama Pak Pandri, selaku Humas Perusahaan, mobil saya bagian bumper depannya sudah rusak dan plat nomor polisinya sudah pecah belah lepas dari bumper,” terang Dedi.

Atas kejadian serangan verbal ini, korban memilih melaporkannya ke Mapolsek Banjar Agung. “Sebab hal ini adalah pelanggaran yang menghalang-halangi tugas seorang jurnalis untuk menerima, mencari dan mendapatkan informasi,” ucap dia.

Seperti diketahui menghalangi tugas seorang jurnalis atau wartawan pada saat menjalankan tugas jurnalistik itu dapat dipidana. Sebagaimana telah diatur dalam pasal 18 ayat 1 Undang-undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.

“Setiap orang yang secara melawan hukum dengan sengaja melakukan tindakan yang berakibat menghambat atau menghalangi pelaksanaan ketentuan pasal 4 ayat (2) dan ayat (3) dipidana dengan pidana penjara paling lama 2 (dua) tahun atau denda paling banyak Rp.500.000.000. (Lima ratus juta rupiah). (Hry)

Editor: Donni

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *