Crime HistoryHeadlineMurataraSumsel

Minta Pekerjaan, eks Residivis Sandera Mobil Dump Truk PT. BAMR

Sumateranews.co.id, MURATARA – Ada ada saja, seorang eks residivis Wigo Widodo (25) bersama rekannya Dedi (25) keduanya tercatat warga Dusun III Desa Ketapat Bening, Kecamatan Rawas Ilir, Kabupaten Muratara nekat merampas dan menyandera 1 unit mobil dump truk milik perusahaan PT. BAMR agar diberikan pekerjaan.

Akibatnya, residivis yang baru 3 (tiga) bulan bebas dari Rutan ini kembali harus berurusan dengan polisi. Tersangka berhasil ditangkap di jalan Houling desa Ketapat Bening tepatnya di dekat Rumah Makan Simpang Mawar Merah, Sabtu siang (18/01/2020) sekitar pukul 12.00 WIB. Sementara rekannya Dedi (25), masih dalam pengejaran petugas (DPO).

Terungkap aksi nekat kedua pemuda ini terjadi, pada Selasa sore (7/1/2020) sekira pukul 14.00 Wib di jalan Houling Batu Bara Desa Ketapat Bening, Kecamatan Rawas Ilir, Kabupaten Muratara. Keduanya melakukan pemerasan terhadap Heri (33) dan Heru (30), Sopir yang tinggal di Mess PT. Gorby Desa Beringin Makmur II Kecamatan Rawas Ilir Kab Muratara.

Berdasarkan laporan korban, kedua pelaku menyandera mobil Dump Truk perusahaan Subkontraktor PT. Gorby dengan cara menghadang mobil yang dikendarai oleh Heri. Kemudian kedua pelaku merampas kunci dan menurunkan sopir serta mengambil mobil dam truk tersebut untuk di bawah ke RM Simpang Mawar Merah.

Selanjutnya kedua pelaku menahan kunci dan damp truk dengan tujuan untuk minta pekerjaan kepada PT BAMR. Atas kejadian tersebut PT. BAMR mengalami kerugian Rp 5.000.000 (lima juta rupiah).

Tidak terima dengan tindakan para pelaku, korban didamping Edi Susianto penanggung jawab operasional PT. BAMR melaporkan kejadian tersebut ke pihak Polsek Rawas Ilir untuk menuntut perbuatan pelaku agar di proses sesuai hukum yang berlaku.

Kapolres Muratara AKBP Adi Witanto melalui Kapolsek Rawas Ilir Iptu Afrinaldi membenarkan telah melakukan penangkapan terhadap pelaku pemerasan terhadap sopir PT. BAMR yang merupakan Subkontraktor PT. Gorby Putra Utama.

“Sebelumya, pelaku Wigo Widodo juga eks residivis dan baru keluar pada tahun 2019 atau baru tiga bulan,” ungkap Kapolsek.

Ia juga mengungkapkan, setelah mendapatkan informasi tentang keberadaan pelaku, dirinya langsung memerintahkan Kanit Reskrim Aipda Asri bersama anggota untuk melakukan penangkapan terhadap pelaku. Tersangka berhasil diamankan saat berada di jalan Houling desa Ketapat Bening tepatnya tak jauh dari Rumah Makan Simpang Mawar Merah.

“Pelaku berhasil diamankan tanpa melakukan perlawanan, pelaku sudah dibawa dan masih dilakukan penyidikan lebih lanjut,” Ungkapnya.

Laporan : San

Editor    : Donni

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button