Crime HistoryHeadlineLampungNusantara

Minta Minum Malah Dicampur Obat Tidur, Akibatnya Seorang ABG Diperkosa Temannya

Sumateranews.co.id, TULANG BAWANG BARAT – Sungguh malang nasib yang dialami seorang Anak Baru Gede (ABG) berinisial SL (15), warga Wonokerto Kecamatan Tulang Bawang Tengah, Kabupaten Tulang Bawang Barat. SL menjadi korban pemerkosaan setelah diberikan obat tidur oleh RA (20), merupakan warga Pulung Kencana, Kecamatan Tulang Bawang Tengah.

Peristiwa yang terjadi di rumah pelaku RA di Pulung Kencana, pada Rabu tanggal 10 Juni 2020 sekira jam 10.00 Wib itu terungkap setelah keluarga korban melaporkannya dengan Laporan Polisi Nomor : LP/ B-171  / VII / 2020 / POLDA LAMPUNG/ RES TUBABA, tanggal 02 Juli 2020.

“Team Tekab 308 Satreskrim Polres tubaba berhasil mengamankan seorang pemuda berumur 20 tahun diduga melakukan aksi pencabulan anak di bawah umur,” sebut Kapolres AKBP Hadi Saepul Rahman, S.IK melalui Kasatreskrim Polres Tulang Bawang Barat IPTU Andre Tri Putra, S.IK, MH.

Dikatakannya, tersangka berhasil diringkus pada Senin 06 Juli 2020, dan saat ini masih menjalani pemeriksaan di Mapolres.

“Diduga tersangka mengakui telah melakukan persetubuhan pada korban berinisial SL yang merupakan Anak di bawah Umur, dan saat ini pelaku sedang dilakukan pemeriksaan lebih lanjut oleh penyidik,” ungkap Kasatreskrim.

Iptu Andre Tri Putra menambahkan, menurut keterangan korban kejadian bermula pada Rabu tanggal 10 Juni 2020 sekira jam 10.00 Wib, di rumah pelaku RA di Pulung Kencana. Pada saat di rumah pelaku RA, korban meminta minum, lalu pelaku membawakan air minum yang rasanya agak masam dan kecut berwarna bening, dan setelah diminum korban, langsung tidak sadarkan diri.

“Setelah sadar korban pulang, pada saat di jalan menuju korban merasakan sakit pada bagian paha dan vaginanya dan setelah itu korban mampir di rumah temannya untuk menumpang ke kamar mandi. Setelah itu korban melihat ada bercak merah di celananya,” papar Kasatreskrim.

Sementara itu, akibat perbuatannya pelaku terancam dikenakan Pasal 82 jo 81 AYAT (1) dan (2), Jo Pasal 76 E UU RI No. 17 tahun 2016 Tentang penetapan peraturan pemerintah pengganti UU RI NO 1 Thn 2016 tentang perubahan ke dua atas Undang-Undang RI Nomor 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak.

“Pelaku dapat dipidana dengan pidana penjara paling singkat selama 5 (Lima) tahun dan paling lama 15 (Lima Belas) tahun dan denda paling banyak sebesar Rp 5.000.000.000,- (Lima Miliar Rupiah),” pungkasnya.

Laporan : Dedi III Editor : Donni

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button