Crime HistoryPrabumulihSecond HeadlineSumsel

Miliki Senpira, Herlis Diamankan Polres Prabumulih

Sumateranews.co.id, PRABUMULIH – Ada- ada saja yang dilakukan Herlis Juenit (45) warga Jalan R.A. Kartini No 36, RT 02, RW 02 Kelurahan Sukajadi Kecamatan Prabumulih Timur Sumatera Selatan.

Lantaran saat diperiksa petugas, terselip di pinggangnya senjata api rakitan (senpira), dan terpaksa digelandang petugas ke Polres Prabumulih untuk dilidik lebih dalam lagi.

Kapolres Prabumulih, AKBP Tito Travolta Hutauruk saat Press Rilis, Rabu (11/9/2019), mengatakan terungkapnya kepemilikan senjata yang bukan profesinya ketika anggota Sat Res narkoba melakukan penangkapan terhadap Asrul Zaini, dan tersangka Herlis ada sekitar lokasi.

Kemudian anggota Sat Res narkoba melakukan penggeledahan terhadap tersangka Herlis. Lalu didapatkan sebuah senjata api rakitan yang terselip di pinggangnya.

Dari pengakuan tersangka, ucap Kapolres, senpi ini kepunyaan temannya yang berada di Lampung, dan dititipkan pada Herlis sebelum lebaran kemarin.

“Untuk senpi sejenis air soft gun yang dimodifikasi, jadi kelihatannya seperti senpi kepunyaan anggota buser, dan kita temukan 6 butir peluru aktif kaliber 38 MM,’’ beber Kapolres.

Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, tersangka dikenakan pasal 1 ayat (1) UU Darurat No,12 tahun 1951, dengan ancaman hukuman 20 tahun penjara.

 

Laporan          : AD

Editor/Posting : Imam Ghazali

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button