Crime HistoryHeadlineNasionalPALISecond Headline

MHP Langgar Putusan MK, Masyarakat Marga Adat Benakat Akan Ambil Kembali Lahannya

Sumateranews.co.id, PALI ─ Diduga Kangkangi Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) nomor 35/PUU-X/2012, PT Musi Hutan Persada (MHP) kuasai dan kelolah lahan adat marga benakat tanpa memikirkan kepenting marga adat.

Padahal peraturan undang-undang MK Nomor 35 tersebut sudah jelas menegaskan kembali bahwa hutan yang berada di kawasan masyarakat adat bukan lagi sebagai hutan negara, melihat adanya putusan MK yang di abaikan perusahaan tersebut.

Muhamad Yakub salah satu tokoh masyarakat adat marga benakat yang juga Simpatisan Aliansi Masyarakat Adat Nusantara (Aman) menegaskan akan mengambil kembali lahan adat marga benakat yang dikelolah oleh MHP.

“Kami masyarakat adat marga benakat akan mengambil kembali lahan marga adat peninggalan nenek moyang dan  orang tua kita dahulu yang dikuasai pihak perusahaan yang tidak memikirkan kepentingan masyarakat adat”, ujar M Yakub Tokoh Masyarakt Adat Marga Benakat Minggu (13/1/ 2019).

Masih kata dia, bahwa lahan adat ini sudah dikelolah pihak perusahaan dari tahun 1992 hingga sekarang pengelolahan lahan ini hanya untuk kepentingan perusahaan kayu industri yang tidak berkontribusi ke masyarakat kawasan adat.

“Pengelolahan tanah adat oleh perusahaan ini tidak berkontribusi ke masyarakat adat ,padahal penghasilan perusahaan kayu industri sudah berjalan lebih dari 27 tahun yang lalu hingga sekarang. Sementara pemilik waris tanah dalam hal ini anak cucu marga adat tidak bisa mengelolah lahan tersebut”,ungkapnya saat di konfirmasi Sumateranews.co.id didesa Sungai Baung Kecamatan Talang Ubi Kabupaten PALI.

Ketika ditanya letak wilayah tanah adat marga benakat M Yakub yang juga tokoh masyarakat ini menyebutkan bahwa kawasan adat marga benakat terletak di sepanjang  hilir sungai benakat, kecamatan dan desa benakat, dusun belanti, petalangan gerandong baung selatan, sungai baung  dan Kelurahan Talang Ubi Selatan Kabupaten PALI.

Mutakabir SH, selaku Supervisor CSR & Legal unit VI lubuk guci wilayah II Benakat mengatakan bahwa PIhak perusahan MHP telah bekerja berdasarkan konsesi pemetaan kehutanan provinsi dalam hal ini Balai Pemantapan Kawasan Hutan (BPKH) Provinsi.

“Kepada masyarakat adat benakat alangkah lebih baiknya permasalahan ini jika di selesaikan secara duduk bersama dengan melampirkan data dan fakta dari pihak adat dan data yang di punya MHP “, pintanya.

 

Laporan : Anelka

Editor      : Syarif

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button