Crime HistoryHeadlinePagaralamSecond Headline

Meski Telah Kembalikan Uang Korupsi, 3 Oknum Disdikbud Pagaralam Tetap Diproses

Sumateranews.co.id, PAGARALAM- Niatan baik tersangka yang tersandung kasus penyimpangan yang merugikan keuangan negara patut dihormati dan dihargai dalam mengembalikan keuangan dimaksud. Namun tidak menghapus tindak pidana.

Begitu juga dengan tiga serangkai oknum Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Kota Pagaralam yang sudah ditahan oleh Kejaksaan Negeri, Senin (10/12).

Kajari Pagaralam, Jaja SH usai eksekusi menjelaskan, pemberantasan korupsi intinya mengembalikan kerugian yang ditimbulkan. Nah, kerugian tersebut sudah dikembalikan oleh ketiga tersangka.

Lanjut Kajari, pengembalian kerugian itu dipertimbangkan sesuai dengan besaran pengembalian. ‘’Namun, pemotongan hukuman berdasarkan persentase pengembalian kerugian sesuai dengan standart operasional Procedure (SOP) yang berlaku. Semisal dikembalikan 100 persen dikurangi 1 tahun. 70 persen 8 bulan dan seterusnya sesuai dengan SOP lah,’’ kata Jaja.

Saat ini, kerugian negara sebesar Rp. 284.600.000, sudah dititipkan di Kejari Pagaralam dan segera distorkan ke negara.

Diberitakan sebelumnya, tiga pejabat Disdikbud Pagaralam, MJ, BA, dan MP resmi ditahan oleh Kejaksaan Negeri Pagaralam terkait proyek sarana prasarana di Disdik Pagaralam tahun anggaran 2017. Yang mengakibatkan kerugian negara sebesar Rp.284.600.000.

Laporan          : RB/Rel
Editor/Posting : Imam Ghazali

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button