BengkuluKasus & PeristiwaNusantaraSecond Headline

Merasa Terzalimi, Mantan Kasek Bawaslu Kaur Minta Keadilan ke Kajagung RI

KAUR – Merasa dizholimi, mantan Kepala Sekretariat (Kasek) Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) kabupaten Kaur provinsi Bengkulu, Repsun Devit yang telah divonis hakim bersalah atas kasus korupsi dana APBN tahun 2018-2019 melapor ke Kejaksaan Agung RI guna meminta keadilan.

Terungkap, Repsun Devit melapor kepada Kejaksaan Agung bemaksud untuk mencari keadilan atas kasus yang menjeratnya, dan meminta agar pihak kejaksaan membuka kembali kasus tersebut.

Dalam persidangan, Repsun Devit mengakui bahwa tindakannya dilakukan atas perintah oknum Komisioner Bawaslu kabupaten Kaur.

Repsun David merasa kecewa karena hingga kini oknum Komisioner Bawaslu Kaur seakan tidak tersentuh hukum, justru bebas melangkahkan kaki mengayun tangan menghirup udara bebas.

Ia pun meminta Penyidik Kejari Kaur memeriksa kembali tiga oknum Komisioner Bawaslu yang diduga terlibat dalam kasus korupsi yang menjeratnya.

Menurutnya, tindakannya tersebut dilakukan atas perintah komisioner selaku atasannya. Repsun David merasa terzholimi dan menjadi korban dalam kasus tindak pidana korupsi tersebut.

Dalam surat laporan yang ditembuskan kepada Komisi Pemberantas Korupsi KPK RI tersebut, Ia juga memaparkan peran dari oknum komisioner Bawaslu dalam kasus korupsi yang menjeratnya.

Bahkan, dalam kasus ini majelis hakim Tipikor Bengkulu dalam persidangan meminta penyidik Kejari Kaur agar memeriksa komisioner Bawaslu. Namun sangat disesalkan hingga kini penyidik kejari belum memeriksa komisioner yang dimaksud.

“Mengapa hanya saya dan bendahara saja yang masuk kepersdiangan dan divonis bersalah, sementara komisioner yang notabeneya sebagai atasan kami yang disinyalir ikut menikmati aliran dana hasil korupsi tidak tersentuh hukum,” buka Repsun.

Oleh karena itu, lanjut Repsun, dirinya mengambil sikap dengan melapor ke Kejaksaan Agung untuk mencari keadilan. dan berharap agar kasusnya dibuka kembali dengan memeriksa komisioner Bawaslu Kaur yang memberi perintah.

“Laporan ditujukan langsung kepada Kajagung untuk meminta keadilan karena semuanya sudah dibeberkan secara jelas dipersidangan, namun nyatanya tidak menyentuh komisioner,” tulis Repsun Devit R SH dalam surat laporannya. (Iwan)

Editor: Donni

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *