Mengerikan, Polda Sumut Gagalkan Penyelundupan 272 Kilogram Ganja Asal Aceh
MEDAN – Tim Khusus Direktorat Reserse Narkoba Kepolisian Daerah (Polda) Sumatera Utara (Sumut), berhasil menggagalkan penyelundupan sebanyak 272 kilogram ganja yang berasal dari provinsi Aceh.
“Pelaku yang diamankan pria berinisial S alias I (37) dan S alias Da (30) warga kabupaten Aceh Tenggara, Aceh,” ujar Kepala Bidang Humas Polda Sumut, Kombes Pol Hadi Wahyudi di Medan, pada Minggu (10/11).
Hadi mengatakan, penangkapan ini bermula dari Tim Khusus Ditresnarkoba Polda Sumatera Utara, yang mendapat informasi adanya kendaraan membawa Narkoba jenis ganja, dari Aceh menuju Medan.
“Kemudian, personel melakukan penyelidikan dan investigasi berbagai bahan keterangan. Dengan berdasarkan keterangan informasi teridentifikasi ciri-ciri kendaraan yang membawa ganja, kemudian tim meluncur ke perbatasan aceh-sumut untuk monitoring TKP,” terang Hadi.
Setelah itu, lanjut Hadi, petugas menggagalkan peredaran narkotika jenis ganja di jalan thamrin, Pangkalan Brandan, kecamatan babalan kabupaten Langkat, Sumatera Utara, pada Sabtu dini hari (9/11).
“Ketika itu, mobil yang dikendarai pelaku dihentikan oleh Tim Sus, kemudian pelaku melawan lalu tim menembak ban mobil, setelah itu Tim langsung mengamankan pelaku S alias I dan S alias DA,” tutur Hadi.
Ia mengatakan, tim melakukan pemeriksaan dan menemukan 11 karung goni berisikan ganja sebanyak 272 kilogram, yang ditemukan di kursi tengah dan bagasi belakang mobil.
“Ganja ini direncanakan akan didistribusikan keluar Pulau Sumatera. Tim telah mengidentifikasi pelaku yang diduga pemilik ganja dan mendalami jaringan lainnya,” ucap Hadi. (Leodepari)
Editor: Donni