HeadlinePrabumulihSumsel

Mengaku Hendak Setor Uang Hasil Jual Kebun ke Bank, Pria Ini Dibekuk Polisi

sumateranews.co.id, PRABUMULIH – Seorang pria bernama Rosidin (40), warga Jalan Sampurna No 24 RT 06 RW 05 Kelurahan Prabujaya Kecamatan Prabumulih Timur, pada Selasa pagi (25/07) sekitar pukul 09.00 WIB kemarin, dibekuk tim gabungan opsnal reserse kriminal (Reskrim) Polres Prabumulih dan Reskrim Polsek Prabumulih Barat. Pria yang mengaku pegawai swasta ini ditangkap petugas, lantaran diduga membuat dan mengedarkan uang palsu pecahan lima puluhan ribu rupiah baru.
Dari tangan pelaku, polisi berhasil mengamankan barang bukti uang baru pecahan Rp 50 ribu sebanyak Rp 2,95 juta. Guna memertanggung jawabkan perbuatannya, Rosidin usai berhasil ditangkap langsung diamankan di Polsek Prabumulih Barat.
Informasi yang berhasil dihimpun, terungkapnya peredaran uang palsu tersebut bermula dari laporan masyarakat bahwa pelaku akan menyetorkan uang palsu ke Bank BRI cabang kota Prabumulih. Mendapati informasi itu, anggota polisi wanita (Polwan) dari satuan reserse kriminal Polsek Prabumulih Barat langsung melakukan undercover dan membuntuti pelaku.
Setibanya di Bank BRI, Rosidin berupaya hendak menyetor uang palsu tersebut. Namun sial bagi pelaku, dirinya sudah dikepung polisi dan langsung mengggeledahnya. Awalnya pelaku sempat menggelak, namun ketika digeledah pelaku tak berkutik dan ditemukan uang palsu senilai Rp 2,95 juta pecahan Rp 50 ribu baru. Oleh petugas, pelaku langsung digelandang ke Mapolsek Prabumulih Barat guna mempertanggung jawabkan perbuatannya.
Dihadapan penyidik, pelaku Rosidin masih berkilah jika uang palsu tersebut bukan miliknya, melainkan berasal dari J yang membayarnya untuk membeli kebun miliknya seharga Rp 280 juta. 
“Aku idak tahu kalau uang itu palsu. Sebab, uang itu aku peroleh dari hasil penjualan kebun Rp 280 juta. Aku sendiri baru tahu dari polisi tadi,” elaknya, ketika diwawancarai awak media, Rabu (26/07).
Kapolres Prabumulih, AKBP Andes Purwanti SE MM melalui Kasat Reskrim, AKP Eryadi Yuswanto mengatakan, usai dilakukan penyelidikan anggotanya diketahui Rohidin berbohong. Pasalnya, waktu dicek dilapangan pelaku tidak menjual kebun, jadi tidak ada transaksi uang hasil penjualan kebun.
“Setelah dicek tidak ada penjualan kebun, jadi uang palsu itu berarti memang sudah dicetak dan siap diedarkan pelaku. Hasil pengecekan di bank memang uang yang dibawa Rohidin palsu,” tegasnya.
Masih kata Eryadi, akibat perbuatan pelaku yang terbukti membawa menyimpan dan memiliki serta menguasai mata uang rupiah yang diduga palsu sesuai aturan Pasal 36 ayat 2 dan 3 UU No 07 tahun 2011 tentang Mata Uang. “Maka pelaku diancam hukuman penjara 5 tahun lamanya. Saat ini pelaku masih kita selidiki dimana saja dan berapa banyak uang palsu yang sudah diedarkan,” pungkasnya.
Laporan : Fadli
Editor : Donny
Posting : Andre

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button