Crime HistoryHeadlinePrabumulih

Mencuri Senilai Rp 32 Juta, Karyawan CV Gadget Mart Diamankan Petugas

PRABUMULIHAkibat melakukan pencurian ditempat kerja sendiri, sehingga CV. Gadget Mart mengalami kerugian sebesar Rp 32 juta, akhirnya tersangka Iin Ariansyah (25) warga Jl. Ogan Lrg. Pengandonan Kec. Baturaja Timur Kab. OKU, diamankan pihak Tim Opsnal dan Tim Riksa Unit Reskrim Polsek Prabumulih Timur, sebagaimana dasar laporan. -LP/ B / 229 / X /Sumsel/Sek Pbm Timur, Kamis (15/10/2020). Kasus Tindak Pidana Pencurian dengan Pemberatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 363 KUHP.

Penangkapan tersangka Iin Ariansyah yang belakangan diketahui merupakan karyawan CV. Gadget Mart sendiri, atas laporan Pelapor Budi Kurniawan (26) Jl. Bangau Gg. Rambai Karang Raja Kec. Prabumulih Timur Kota Prabumulih.

Kronologis kejadian pada hari Kamis tanggal 15 Oktober 2020 sekira jam 08.15 wib bertempat di Kantor CV. Gadget Mart Jl. Toman Perum Reli Permai Rt. 01 Rw. 02 Kel. Prabujaya Kec. Prabumulih Timur Kota Prabumulih telah terjadi Tindak Pidana Pencurian dengan Pemberatan, berawal saat saksi Iin Ariansyah (tersangka,red) pergi ke kantor CV. Gadget Mart tempat saksi bekerja melalui pintu belakang, saksi terkejut melihat pintu belakang kantor sudah dalam keadaan terbuka dan sewaktu mengecek kedalam rumah, laptop dan sejumlah uang tunai milik kantor serta Handphone merk Huawei Honor 8 milik saksi yang tertinggal didalam kantor telah hilang diduga diambil oleh pelaku (menuduh orang lain sebagai pelaku,red). Atas kejadian tsb CV. Gadget Mart mengalami kerugian lebih kurang Rp 32 juta.

Namun kronologis penangkapan, berkata lain, berdasarkan hasil cek dan olah TKP yang dilakukan oleh Tim Opsnal dan Tim Riksa Unit Reskrim Polsek Prabumulih Timur ditemukan kejanggalan yaitu pintu belakang yang terbuka tidak ditemukan bekas bekas kerusakan pada pintu belakang karena pintu belakang dalam keadaan terkunci saat kantor tutup, sedangkan pintu depan dalam keadaan terkunci, kemudian Tim Riksa dan Opsnal melakukan intrograsi terhadap saksi Iin Ariansyah dan membawa saksi Iin Ariansyah ke TKP untuk membuktikan keterangan saksi Iin Ariansyah tersebut.

Akhirnya saksi Iin Arinsyah mengakui bahwa dialah yang telah mengambil Laptop serta sejumlah uang milik kantor, sedangkan HP Huawei Honor 8 milik saksi Iin Arinsyah tersebut ia sembunyikan di dalam sarung bantal disalah satu kamar dalam kantor CV. Gadget Smart, setelah itu saksi yang tak lain adalah pelaku Iin Ariansyah berikut Barang Bukti 1 ( satu ) unit Laptop Merk HP warna hitam, 1 ( satu ) unit HP Huawei Honor 8, Tas selempang warna hitam merk Tandem. dibawa ke Polsek Prabumulih Timur untuk diproses lebih lanjut.

Laporan : Rill III Editor : Syarif

 

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button