Crime HistoryHeadlineNusantaraRiau

MELAWAN Saat Ditangkap, ASN Wanita Ini Ternyata…

Gadaikan Surat Tanah Fiktif untuk Pinjam Ratusan Juta Uang Korban

Sumateranews.co.id, KAMPAR, – Seorang pegawai Aparatur Sipil Negara (ASN) yakni, ER (54), mencoba melawan saat hendak ditangkap Tim gabungan Unit Reskrim Polsek Tapung Hulu dan Unit PPA Polres Kampar, pada Jumat malam (14/8) di rumahnya, di Kelurahan Ujung Batu, Kabupaten Rokan Hulu, Riau.

Hingga akhirnya anggota Unit PPA melakukan upaya paksa dan mengamankan wanita paruh baya ini. Penangkapan terhadap ER dilakukan karena terlibat kasus penipuan dan penggelapan, usai dilaporkan Sdri. Dewi Krisna, warga Desa Talang Danto ke Polsek Tapung Hulu, pada (30/4/2019) lalu.

Dalam laporannya korban menyebutkan, pelaku ER telah menipu korban dengan dalih meminjam uang sebesar Rp130 juta untuk modal usaha peron sawit, dan menggadaikan surat tanah fiktif kepada korban sebagai jaminannya.

Kasus itu berawal, pada Selasa sore (12/4/2017) sekira pukul 16.00 Wib, saat itu tersangka ER datang ke rumah korban dengan maksud mengajak korban berbisnis peron buah kelapa sawit. “Wi, aku butuh duit untuk modal peron kelapa sawit” lalu korban menjawab, “Inikan bisnis buk?” dan ER menjawab “Ya”,” sebut Kapolsek Tapung Hulu, AKP Try Widyanto Fauzal SIK seraya menirukan ucapan pelaku, saat dikonfirmasi sumateranews.co.id, Sabtu (15/8).

Selanjutnya korban, ia sebutkan, bertanya lagi kepada ER. “Adakah keuntungan buatku?” dan ER menjawab, “Ya, kukasih nanti, tapi keuntungannya dibayar di akhir jatuh tempo.” Kemudian korban mengirimkan uang melalui transfer e-banking sebesar Rp30 juta ke rekening ER. Saat itu ER memberikan surat tanah SKGR atas namanya kepada korban sebagai jaminan,” terang Kapolsek.

Kemudian, pada (9/1/2018), ER kembali meminta tambahan modal kepada korban, dan korban saat itu menanyakan uang sebelumnya sebesar Rp30 juta yang belum dibayar, lalu ER mengatakan “Nanti aku bayar, tenang aja”, korban kembali bertanya kepada ER, “Ibu mau pakai berapa?”, lalu jawab ER “Pakai 100 Juta bisa gak?” selanjutnya korban kembali mentransfer uang sebesar Rp100 juta kepada ER melalui ATM.

“Dari kesepakatan peminjaman uang / modal pertama dan kedua sebesar Rp130 juta dibuatkan Surat Kesepakatan Bersama antara Korban dan Terlapor (ER). Kemudian setelah jatuh tempo pada (12/4/2018) dan pada (9/1/2019), ternyata uang peminjaman tidak dikembalikan oleh terlapor kepada korban,” ujar Kapolsek.

Korban kemudian menanyakan kepada terlapor melalui telepon dan juga menjumpai ke rumahnya namun tidak ada jawaban dan tidak ada respon, lalu korban mengecek lahan atas surat tanah SKGR atas nama Terlapor sebagai boroh (jaminan) pinjaman, ternyata lahan itu tidak ada atau fiktif.

Korban selanjutnya, berkoordinasi dengan Kepala Desa Rokan Timur Rohul yang menyatakan bahwa adanya pembatalan SKGR yang dijadikan boroh pinjaman tersebut oleh pemerintahan desa.

“Atas kejadian tersebut korban merasa dirugikan dan melaporkannya ke Polsek Tapung Hulu untuk pengusutannya,” ujar AKP Try Widyanto Fauzal.

Laporan korban sendiri telah ditindaklanjuti oleh Unit Reskrim Polsek Tapung Hulu dan berkas perkaranya kini dinyatakan lengkap (P.21) oleh JPU Kejari Kampar sesuai dengan Surat Kajari Kampar Nomor B-285/L.4.15.1/Eoh.1/04/2020 tanggal 15 April 2020. Selanjutnya penyidik atas perintah Kapolsek Tapung Hulu AKP Try Widyanto Fauzal SIK, MSi melakukan pemanggilan pertama dan kedua kepada tersangka ER namun yang bersangkutan tidak menghadiri panggilan tanpa alasan yang jelas.

Kemudian berdasarkan Surat Perintah Membawa dan Surat Perintah Penangkapan Tersangka, Kanit Reskrim Polsek Tapung Hulu Ipda Irwandi H. Turnip SH melakukan kordinasi dengan Kasat Reskrim Polres Kampar AKP Fajri SH, SIK dan Kanit 2 PPA Satreskrim Polres Kampar Ipda Fitriyeni S.Psi, untuk melakukan penangkapan terhadap tersangka ER.

Kemudian pada Jumat malam (14/8/2020), Tim gabungan Unit Reskrim Polsek Tapung Hulu dan Unit PPA Polres Kampar melakukan penyelidikan terhadap keberadaan tersangka, dan diketahui bahwa ia tengah berada di rumahnya yang berlokasi di wilayah Ujung Batu Kabupaten Rokan Hulu.

Selanjutnya Tim melakukan koordinasi dengan Ketua RT setempat dan melakukan penangkapan terhadap ER di rumahnya yang disaksikan oleh Ketua RT setempat. “Tersangka ER sempat melakukan perlawanan sehingga akhirnya Tim Polwan PPA melakukan upaya paksa untuk mengamankan tersangka.

Tersangka sudah ditahan di Polres Kampar untuk selanjutnya dilakukan penyerahan tersangka dan barang Bukti (Tahap 2) ke Kejaksaan Negeri Kampar,” tandas Kapolsek Tapung Hulu AKP Try Widyanto Fauzal SIK.

Akibat perbuatannya tersangka dijerat Pasal 378 junto pasal 372 KUH Pidana dengan ancaman hukuman penjara maksimal selama 4 tahun.

Laporan : Arifin III Editor : Donni

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button