Uncategorized

Melakukan Pencurian, Warga Bingin Teluk Diringkus Polsek Rawas Ilir

Sumateranews.co.id, MURATARA – FA (17) Kelurahan Bingin Teluk Kecamatan Rawas Ilir Kabupaten Muratara diringkus Sat Reskrim Polsek Rawas Ilir Kabupaten Muratara, karena melakukan tindak pidana pencurian dengan pemberatan sebagaimana di maksud dalam 363 K.U.H.Pidana, Senin, 4/11/2019 sekira Pukul 09.00 wib.

Pelaku (FA) melakukan pencurian di komplek perumahan, Sabtu, (2/11/2019) sekira pukul 09.30 wib di dalam rumah perumahan SMA Negeri Bingin Teluk Desa Beringin Makmur II Kecamatan Rawas Ilir Kabupaten Muratara yang dihuni oleh Rika Saputri (26) (ASN) merupakan Guru SMA Negeri Bingin Teluk Desa Beringin Makmur I Kecamatan Rawas Ilir Kabupaten Muratara.

Pelaku melancarkan aksi pencurian tersebut dengan cara merusak kunci jendala belakang rumah korban, kemudian pelaku membuka kunci pintu belakang rumah dan masuk kedalam rumah mengambil barang-barang milik korban selanjutnya pelaku keluar melalui pintu belakang rumah korban.

Akibat dari kejadian tersebut korban mengalami kerugian kehilangan 1 (satu) unit Note Book merk Asus warna Hitam dan 1 (satu) unit Handphone merk Samsung J5 jika ditafsir dengan materil sekira Rp. 6.300.000,- (enam juta tiga ratus ribu rupiah).

Selanjutnya korban langsung melaporkan kejadian pencurian yang dialaminya ke Polsek Rawas Ilir untuk di proses sesuai hukum yang berlaku di Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI).

Kapolres Musirawas AKBP Suhendro melalui Kapolsek Rawas Ilir Iptu Afrinaldi mengatakan, setelah mendapatkan laporan dari korban, ia langsung melakukan penyelidikan terkait pencurian tesebut dan berhasil mengetahui siapa pelaku pencurian tersebut.

kemudian, Setelah anggotanya mendapat informasi tentang keberadaan pelaku sedang sekolah di SMA Negeri Bingin Teluk Desa Beringin Makmur I Kecamatan Rawas Ilir Kabupaten Muratara dan Tidak mau lepas buruanya tersebut Kapolsek IPTU Afrinaldi langsung memerintahkan Kanit Reskrim Aipda  Asri beserta 5 anggotanya untuk melakukan penangkapan terhadap pelaku.

“Pelaku berhasil diamankan tanpa melakukan perlawanan dan langsung dibawa kepolsek rawas ilir untuk dilakukan penyidikan,”Katanya.

Dari hasil penyelidikan terhadap pelaku tersebut Kapolsek Rawas Ilir Kabupaten Muratara berhasil mengamankan Barang Bukti berupa

1 (satu) Unit Note Book Merk Asus dan 1 (satu) Unit Handphone merk Samsung J5.

Laporan : San

Editor    : Donni

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button