Mekanisme Pesta Pernikahan, Seperti ini Penegasan Kadinkes Mesuji


MESUJI − Pemerintah Daerah Kabupaten Mesuji bersama Tim Gugus Tugas Penanganan Covid-19 secara resmi telah memperbolehkan warga yang akan menggelar pesta pernikahan. Namun tetap harus mematuhi protokol kesehatan dan mengikuti panduan yang telah ditentukan.
Kepala Dinas Kesehatan (Kadinkes) Kabupaten Mesuji. Yanuar Fitrian, menuturkan untuk mekanisme bagi masyarakat yang hendak menggelar resepsi pernikahan, minimal diajukan jauh hari sebelum waktu pelaksanaan.
“Kalau sudah memenuhi maklumat Kapolri dan protokol kesehatan yang ada, kami tidak akan mempersulit memberikan izin. Tapi sebaliknya kalau melanggar dari maklumat Kapolri dan tidak sesuai dengan protokol kesehatan atau kapasitas sesuai area resepsi, jelas izin tidak akan kami berikan,” terangnya, di selah – selah kegiatan pembagian Motor oprasional Puskesmas Rawa Jitu Utara, Senin (19/10/20).
Jarak tamu harus satu meter, wajib pakai masker dan cuci tangan saat masuk lokasi hajatan dan pulang dari lokasi hajatan, ungkap Yanuar, tetap mengacu pada protokol kesehatan.
Yanuar menambahkan, begitu juga tuan rumah atau yang menggelar resepsi, harus taati aturan protokol kesehatan. Sesi foto antara tamu undangan harus diberi jarak pembatas antara tamu yang akan foto dengan tuan rumah. Dengan begitu kemungkinan foto bersama dengan format selfi nantinya.
“Untuk diketahui bersama, bahwa panduan ini hanya berlaku selama pandemi Covid-19 saja. Nanti kalau pandemi sudah berakhir, silakan kita menggelar pesta pernikahan dan kegiatan lainnya seperti biasa”, tukasnya.
Laporan : Aan III Editor : Syarif