BanyuasinHeadlineNusantaraSecond Headline

Mediasi Sengketa Lahan Sawit Antara Warga Sebubusan dan PT. TBL Deadlock

Sumateranews.co.id, BANYUASIN – Pertemuan warga Sebubus Kecamatan Air Kumbang dengan PT. TBL (TUNAS BARU LAMPUNG) terkait sengketa lahan plasma seluas 310 hektar, yang difasilitasi oleh Pemkab Banyuasin, Selasa (5/11) berlangsung alot dan deadlock.

Kedua belah pihak, tetap mempertahankan keinginannya masing-masing. Warga maupun perusahaan TBL masih ngotot saling mengklaim pemilik lahan yang sudah menghasilkan sawit tersebut.

Akibatnya, mediasi yang digelar di ruang rapat Wakil Bupati ini dan dipimpin Asisten 1 Ir Kosarudin didampingi Kabid Pertanahan Fujianto ini akan dilanjutkan pada Jum’at (8/11) nanti. Pertemuan mediasi sengketa lahan ini dihadiri oleh Humas PT TBL Edi Karo Karo, Kabag Ops Polres Banyuasin Kompol Nasution, SH.,MH, Kepala desa Sebubusan SARMAN, serta perwakilan masyarakat dari aktivis Amunisi.

Perwakilan Aktivis Amunisi, dan Kepala Desa Sebubusan, Sarman mengatakan, pada aksi demo minggu kemaren, masyarakat Sebubus meminta kepada Pemkab Banyuasin agar permasalahan sengketa lahan tersebut cepat dituntaskan dan jangan berlarut larut.

“Untuk hasil rapat pada hari ini, akan dilanjutkan kembali pada hari Jum’at tanggal 08 November 2019 bersama warga, agar dapat mendengar langsung hasil rapat tersebut,” kata Sarman, ditemui usai rapat.

Sementara itu, Kabid Pertanahan Perkimtan Fujianto menjelaskan mediasi dilakukan guna menyelesaikan tuntutan masyarakat yang mengklaim memiliki lahan diarea PT. TBL tetapi belum mendapatkan lahan plasma.

Menurut dia, ada tidak kesingkronan antara data PT.TBL (TUNAS BARU LAMPUNG) dan masyarakat baik dari jumlah, luas dan nama-nama pemiliknya. Sedangkan lahan yang diklaim masyarakat luasnya 310 hektar. Sehingga harus diperjelas riwayat lahan pada mediasi ini. Masalahnya lahan seluas 310 yang diklaim masyarakat, tidak sesuai dengan lahan inti yang dimiliki perusahaan saat ini.

“Lahan seluas 612 hektar yang diusahakan perusahaan terdiri lahan inti 516 hektar dan sisanya lahan plasma. Lahan yang dituntut warga seluas 310 hektar sehingga terjadi tidak singkron,” katanya.

Selain itu, kendala lain masalah tersebut tidak selesai karena setiap kali dimediasi masing-masing pihak baik pelapor dan perusahaan tidak hadir. Dia berharap mediasi ini ada titik temu dan dapat diselesaikan atas lahan yang dipermasalahkan.

“Akan kita telusuri permasalahan lahan plasma yang dituntut masyarakat dimana, kenapa jumlahnya tidak sesuai dengan lahan inti perusahaan,” bebernya.

Humas PT. TBL Edi Karo-Karo menyebut sesuai peta lahan 612 lahan yang dibebaskan oleh Dedi selaku masyarakat dan lahan yang dibeli perusahaan 516 inti dan sisanya plasma. Jadi tidak seluruh lahan diusahakan perusahaan, sebagian lahan dibagi-bagi ke Pak Dedi.

“Masyarakat yang minta plasma banyak sekali jadi tidak bisa dipenuhi dengan jumlah lahan yang dimiliki perusahaan,” ungkapnya.

Terpisah, M Yusuf selaku warga didampingi Kades Sebusus Kecamatan Air Kumbang, Sarman berharap jika lahan plasma yang dijanjikan pihak perusahaan dikembalikan ke masyarakat sesuai yang menjadi tuntutan warga, tegasnya.

Laporan : Herwanto

Editor.    : Donni

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button