Masyarakat Pertanyakan Pelayanan HD RSUD Ogan Ilir, Baru Beroperasi Setahun Lebih, Kini Ditutup
OGAN ILIR – Pelayanan kesehatan HD (hemodialisa) untuk masyarakat kabupaten Ogan Ilir dan dari daerah lain yang membutuhkan pelayanan untuk cuci darah di RSUD Ogan Ilir, kini dipertanyakan.
Pasalnya, baru setahun lebih beroperasi, pasca dibuka pada 2 Juni 2022 lalu, kini justru terlihat sudah tidak beroperasi lagi alias ditutup oleh pihak RSUD Ogan Ilir. Bahkan, dari informasi yang diterima, rumah sakit plat merah milik Pemerintah daerah kabupaten Ogan Ilir ini sudah tidak melayani lagi pasien cuci darah, sejak November 2023 kemarin.
Menurut petugas tempat pendaftaran poliklinik, saat ditanya tentang pelayanan cuci darah untuk masyarakat yang membutuhkan apakah RSUD OI masih melayani ??? “Nanti kita telpon dokter dulu ya pak !” jawab petugas ini, seraya menelpon pada salah satu dokter yang dimaksud. Tak lama kemudian, ia menjelaskan, bahwa RSUD OI, untuk saat ini tidak melayani pasien cuci darah karena sudah beberapa bulan yang lalu.
Namun, ketika dicecar pertanyaan lain perihal kenapa tidak melayani lagi. Petugas ini pun mengaku tidak tahu. “Saya tidak tau ya pak. Namun pasien yang cuci darah kami arahkan ke RS Aroyan,” jawab ia.
Sebelumnya, dari informasi yang dihimpun oleh kritisindonesia.com (media online anggota SMSI di Ogan Ilir), menyebutkan, bahwa ditutupnya pelayanan cuci darah di RSUD Ogan Ilir, karena diduga adanya malpraktek hingga berujung meninggalnya pasien, pada sekitar November 2023 lalu.
Berikut ini data kronologis kematian pasien Hemodialisis yang berhasil dirangkum, adalah sbb :
1. inisial J (47) alamat Kecamatan Tanjung Batu Ogan ilir, Pasien dinyatakan meninggal di hadapan dokter perawat dan keluarga pasien. Sebab kematian suddent death ec hearth attack.
2. Inisial AS (59) alamat Kecamatan Rambang Kuang Ogan Ilir. Pasien dinyatakan meninggal di hadapan dokter perawat dan keluarga pasien, karena pasien tidak membawa keluarga. Penyebab kematian sudden death ec cardiac arrest.
3. Inisial S (58) alamat Kecamatan Tanjung Raja Ogan. Penyebab kematian cardiac arrest.
Sementara, seperti diketahui kasus cardiac arrest, adalah berhentinya jantung dan nafas secara tiba-tiba. Artinya, dari rekaman hasil medis tersebut diduga ketiga pasien tersebut menderita penyakit jantung semua.
Terkait peristiwa itu, berdasarkan bunyi Pasal 46 UU Rumah Sakit disebutkan, bahwa rumah sakit bertanggung jawab secara hukum terhadap semua kerugian yang ditimbulkan atas kelalaian yang dilakukan oleh tenaga kesehatan di rumah sakit.
Tak sampai di situ, menurut Pasal 66 ayat (3) UU Praktik Kedokteran menjelaskan, bahwa pengaduan sebagaimana yang dinyatakan dalam Pasal 66 ayat (1) UU Praktik Kedokteran, tidak menghilangkan hak setiap orang untuk melaporkan adanya dugaan tindak pidana kepada pihak yang berwenang dan/atau menggugat kerugian perdata ke Pengadilan.
Menurut Jonkers sebagaimana di kutip dari J Guwandi, suatu kesalahan (schuld) itu mengandung 4 unsur, yaitu :
1. Bahwa tindakan itu bertentangan dengan hukum (wederrechtelijkheid);
2. Bahwa akibatnya sebenarnya dapat di bayangkan (voorzeinbaarheid);
3. Akibat itu sebenarnya dapat dicegah atau dihindarkan (vermijdbaarheid);
4. Sehingga timbulnya akibat itu dapat dipersalahkan kepada si pelaku (verwijtbaarheid). (SMSI OI)
Editor: Donni