Kasus & PeristiwaLampungSecond Headline

Masyarakat Pertanyakan Hasil Cros Cek DLH Tulang Bawang di Lokasi Tercemarnya Aliran Sungai Desa Agung Dalam

TULANG BAWANG – Masyarakat Banjar Margo belum lama ini mempertanyakan hasil penyelidikan Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Tulang Bawang terhadap dugaan pencemaran limbah dari Pabrik pengolahan tapioca Bumi Waras di aliran sungai yang ada di Desa Agung Dalam.

“Pabrik pengolahan tapioka Bumi Waras yang ada di Desa Agung Dalam, Kecamatan Banjar Margo, Kabupaten Tulang Bawang mengalami kebocoran, dan menyebabkan aliran sungai di Desa Agung Dalam tercemar oleh limbah pabrik. Namun sampai sekarang, usai pihak Dinas Lingkungan Hidup Tulang Bawang turun ke lokasi mengecek pencemaran tersebut, belum ada tindakan tegas sama sekali,” ujar Ferry Saputra, salah satu masyarakat, yang juga Ketua DPW BAIn HAM RI Provinsi Lampung, Jumat (25/2/2022).

Tak hanya itu, Ferry juga mempertanyakan statement Kepala DLHD Kabupaten Tulangbawang, Ariyanto melalui Kasi pencemaran dan Kerusakan Lingkungan, Ertha Mahesa, yang menyebutkan hanya terjadi pedangkalan pada kolam-kolam penampungan pengelolaan air limbah, saat melakukan cros cek, beberapa hari lalu.

“Pihak Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Tulang Bawang kurang tegas, apalagi adanya statrmen itu, hanya sebuah pendangkalan kolam,” sesal Ferry.

Menurut dia, pernyataan pihak Dinas Lingkungan Hidup itu tidak tepat. Sebab limbah yang mencemari aliran sungai di Desa Agung Dalam tersebut menyangkut masalah hidup orang banyak.

“Kalau saya lihat pemberitaan baik media online, live streming tv, kemarin statemen dari Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Tulang Bawang tidak tepat. Kenapa tidak tepat, karena berbicara mengenai limbah ini sangat sensitif. Limbah ini problem dunia bukan problem wilayah, dari Kementerian Lingkungan Hidup RI mengutuk keras, apabila ada perusahaan yang tidak taat pada aturan,“ imbuh Ferry.

Masih disampaikan Ferry Saputra, apabila itu hanya sebuah pendangkalan kolam, berarti selama ini dinilainya pihak Perusahaan tidak pernah melakukan renovasi ataupun perawatan.

“Itu limbah beracun suatu perusahaan. Jadi tidak ada toleransi. Jadi kalau saya dari DPW BAIN HAM RI Provinsi Lampung, saya meminta kepada Kepala Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Tulang Bawang segera tutup itu perusahaan,” tegas dia.

Terakhir, Ferry kembali mengingatkan kepada DLH Kabupaten Tulang Bawang untuk segera menutup kegiatan pabrik itu selama saluran limbah tersebut belum diperbaiki.

“Uji nyali jangan jadi pejabat kalau tidak berani untuk ambil tindakan. Mundur – mundurkan diri kalau tidak berani menutup itu perusahaan yang diduga mencemarkan kali aliran untuk masyarakat banyak,” tutur Ferry. (Hry)

Editor : Donni

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *