HeadlineMuba

Masyarakat Menentang Adanya Perda Pesta Rakyat

Sumateranews.co.id, SEKAYU – Peraturan pemerintah daerah (Perda) terkait dihapuskannya pesta malam yang akan berlaku pada tanggal 01 April 2018 mendapatkan penolakan dari berbagai kelompok masyarakat Kabupaten Musi Banyuasin. Hal itu didasari oleh bentuk keprihatinan karena dengan adanya pelarangan pesta malam berakibat pada perekonomian para pedagang yang selalu menjajakan dagangannya saat pesta dilaksanakan.

Bukan itu saja, dengan diberlakukannya Perda Pesta Rakyat dengan meniadakan pesta malam berdampak juga pada penghasilan pengusaha hiburan.

Oleh karena dampaknya terlalu besar buat masyarakat, untuk itu Senin (12/02/2018) ratusan penggemar hiburan, para pedagang, dan pengusaha hiburan beramai-ramai mendatangi Kantor Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Musi Banyuasin dengan tujuan meminta segera merevisi Perda yang telah disepakati oleh Legislatif dan Eksekutif.

Menurut Kurnaidi, ST dan Satoto Waliyun perwakilan warga di hadapan pimpinan dan anggota dewan menjelaskan, penolakan yang mereka lakukan bersama warga lainnya di samping telah merugikan para pedagang dan pengusaha hiburan juga merupakan bentuk keprihatinan karena pesta malam merupakan tradisi turun-temurun yang harus dilestarikan. Terkait poin yang terlampir didalam Perda yang mengatakan Pesta Malam dilarang karena adanya porno aksi, prostitusi, dan penyalahgunaan narkoba pihaknya sepakat untuk diberantas namun pesta malam jangan sampai ditiadakan.

“Kami hanya meminta perda direvisi dengan pembatasan jam malam, tiadanya lagu remix dan penerangan harus selalu menyala dengan diikutsertakan anggota Polisi dan Koramil berpakaian seragam guna mengawal setiap acara pesta malam, bukannya ditiadakan,” ungkap mereka dengan tegas.

Sementara itu, dijelaskan Ketua DPRD Muba Abusari Burhan didampingi anggota dewan lainya revisi perda harus digodok kembali bersama pemerintah daerah. Karena usulan perda tentang pesta rakyat merupakan usulan eksekutif yang direspon oleh berbagai organisasi keagamaan seperti MUI dan Muhammadyah. Terkait permintaan warga yang menginginkan perda untuk direvisi akan segera diajukan kepihak pemerintah daerah Muba.

Laporan : Hasbullah Anwar
Editor/Posting : Imam Ghazali

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button