HeadlineMuara EnimSumsel

Masyarakat Dua Desa di Kecamatan Sungai Rotan Pertanyakan CSR dan Dana Kompensasi PT R 6 B 

MUARA ENIM – Masyarakat desa Paya Angus dan masyarakat desa Suka Dana kecamatan Sungai Rotan kabupaten Muara Enim mulai mempersoalkan keberadaan PT R 6 B di wilayah desa mereka.

Warga menilai keberadaan perusahaan perkebunan kelapa sawit tersebut terkesan hanya mengambil keuntungan saja tanpa mempedulikan masyarakat sekitar.

“Kami masyarakat desa Suka Dana ini hanya menonton saja pak dan cuma dapat ribetnya saja, apalagi kegiatan mobil R 6 B ini rutin lewat setiap hari dari desa kami baik dari Gelumbang arah ke kebun R 6 B maupun dari Suka Dana / dari kebun ke pabrik mereka di Gelumbang,” keluh Ujang (46), warga desa Suka Dana kepada awak media, Minggu, 15 Januari 2023.

Masih kata Ujang, mobil milik perusahaan itu kalau dari kebun ke pabrik yang ada di Gelumbang membawa buah sawit, sedangkan dari Gelumbang arah ke kebun itu membawa limbah / cangkang sawit yang menimbulkan bau tidak sedap saat mobil perusahaan lewat.

“Belum lagi cangkang sawit tersebut, kadang jatuh dari mobil hingga berserakan di tengah jalan, dan tentu saja menganggu pemakai jalan lainnya,” ucap Ujang,

Terkait keluhan warga ini, Kepala desa Suka Dana, Hasim membenarkan hal tersebut.

“Keluhan warga desa saya itu benar adanya pak, PT R 6 B sepertinya hanya meraup keuntungan saja dari wilayah kami, terbukti untuk insentif kepala desa saja itu cuma 500 ribu per bulan, padahal di daerah lain perkebunan sawit itu minimal memberikan insentif untuk para kepala desa seperti kami yang ada di ring satu ini minimal 2 juta,” ucap Hasim.

Begitupun ketika ditanya tentang dana CSR dari PT tersebut, Hasim menjawab bahwa, desanya baru sekali mendapatkan dana CSR.

“Itu pada 2016 dan dibuatkan los pasar desa, hingga saat ini belum pernah ada yang namanya dana CSR dari perusahaan,” ungkap Hasim.

Senada juga diungkapkan Kepala desa Paya Angus, Aminoto. Dirinya membenarkan keluhan warganya, yang merasa resah dengan keberadaan PT R 6 B.

Pasalnya, menurut Aminoto, pihak perusahaan pernah menjanjikan untuk memberikan kompensasi kepada masayarakatnya sebesar seratus ribu rupiah per bulan.

“Terhitung mulai dari bulan Januari 2023, dan berjanji selambat lambatnya 14 hari setelah surat perjanjian dikeluarkan, namun hingga saat ini belum ada realisasinya.

Surat tersebut dikeluarkan pada tanggal 25 Oktober 2022, tentu saja hal tersebut memancing kemarahan warga,” kata Aminoto.

Dirinya pun mengkhawatirkan hal itu akan memancing amarah warga. “Saya hanya takut amarah warga tidak terbendung seperti beberapa tahun lalu, hingga alat alat berat R 6 B banyak di bakar warga,” imbuhnya. (Umar)

Editor: Donni

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button