Crime HistoryHeadlineKasus & PeristiwaPrabumulihSumsel

Masih Sengketa di PN, Belasan Warga Desa Jungai Mempersilahkan HKI Garap Lahan untuk Proyek Tol

PRABUMULIH – Kepala Desa (Kades) Jungai, Iskandar bersama 18 warga yang lahannya terkena proyek tol Prabumulih – Muara Enim mempersilahkan HKI, untuk menggarap lahan yang saat ini masih dalam proses sengketa di Pengadilan Negeri (PN) Prabumulih.

“Kita tidak ingin menghambat proyek pembangunan jalan tol, yang telah diprogramkan pemerintah pusat,” ungkap Kades Jungai, Iskandar didampingi 18 warga lainnya, Rabu (23/6/2021).

Menurut Iskandar, pihaknya tidak mempermasalahkan lahan tersebut digarap, asalkan proses hukumnya tetap berlanjut hingga selesai. “Tadi ada permintaan dari HKI, meminta surat resmi dari pemerintah desa. Akan kita surati, terkait izin penggarapan lahan tersebut. Kita minta waktu seminggu, pembuatan suratnya,” terangnya.

Iskandar menambahkan, karena area lahan yang digarap di berada di Desa Jungai. Ia pun menyarankan, pihak HKI untuk memberdayakan atau merekrut warganya dalam pekerjaan tersebut.

“Hendaknya, ini dipertimbangkan HKI. Agar mempekerjakan tenaga kerja lokal, karena bekerja di Desa Jungai,” imbuhnya.

Terpisah, Perwakilan HKI, Keri dan Asep menjelaskan, bahwa pihaknya diperintahkan oleh pimpinan agar segera menggarap lahan proyek tol yang masih proses sengketa di Desa Jungai.

“Kita sudah mengantongi surat pelepasan hak dari BPN, kita bertemu warga Desa Jungai untuk silaturahmi izin menggarap lahan. Kita tidak tahu menahu, soal masalah ganti rugi. Ini alat sudah ada di lokasi seminggu, tetapi belum bisa bekerja,” jelasnya.

Keri pun berharap, pihak perangkat desa dan masyarakat bisa segera mengeluarkan surat tersebut. Artinya, jika sudah mengantongi izin, pihaknya sudah bisa memulai pekerjaan penggarapan lahan tersebut.

“Soal permintaan rekrutmen tenaga kerja lokal, jelas akan kita sampaikan kepimpinan terlebih dahulu. Intinya, kita berharap pekerjaan penggarapan lahan proyek tol bisa segera berjalan,” tutupnya.

Laporan : Heru III Editor : Donni

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button