Crime HistoryPrabumulihSecond HeadlineSumsel

Masih Coba-coba Memakai Knalpot Racing pada Kendaraan Motor Anda, Siap-siap Mulai dari Denda Rp 250 Ribu Hingga Kurungan Penjara 1 Bulan

PRABUMULIH – Guna terus menciptakan kenyamanan dan mengantisipasi penggunaan Knalpot Brong atau Racing pada kendaraan Roda 2 (R2), Satuan Lalulintas (Satlantas) Polres Kota Prabumulih makin gencar melakukan sosialisasikan larangan tersebut.

Bahkan belum lama ini, secara langsung Satlantas mengelar penertiban di jalan raya terhadap beberapa kendaraan yang kedapatan mengggunakan knalpot bersuara bising di luar standar.

Selain bersosialisasi secara langsung dengan pengendara, Satlantas juga memasang Spanduk, Stiker dan Brosur tentang larangan menggunakan Knalpot Racing dan tentunya selalu mematuhi peraturan berlalu lintas.

Kasat Lantas, AKP Lastari, saat diwawancarai media ini menegaskan tentang adanya larangan penggunaan Knalpot Brong atau Racing, yakni pada Undang-undang (UU) Lalu Lintas dan Angkutan Jalan Pasal 285 Ayat 1.

“Saat ini marak penggunaan knalpot brong pada sepeda motor atau R2. Di Pasal 285 Ayat 1 Undang-undang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan sudah jelas, atas pelanggaran itu ada pidananya baik kurungan maupun berupa denda,” ucapnya, baru-baru ini.

Terakhir, dirinya juga mengimbau pada para pengguna jalan untuk selalu mematuhi peraturan berlalu lintas.

“Ayo kita tegakkan disiplin berlalu lintas, untuk kenyamaan dan keselamatan bersama saat di jalan raya,” pungkas AKP Lastari. (Heru)

Editor : Donni

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button