BengkuluHeadline

Masih Ada 15 Mobil Dinas yang Belum Dikembalikan Dewan

Sumateranews.co.id, BENGKULU – Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2017 resmi diundang-undangkan pada 2 Juni 2017 lalu, yang mengatur tentang Hak Keuangan dan Administratif Pimpinan dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah. Dalam peraturan tersebut juga mengatur tentang tunjangan anggota dewan dengan timbal balik menyerahkan kembali kendaraan dinas yang telah dipinjamkan.

Salah satunya di Sekretariat DPRD Rejang Lebong, dari 27 unit kendaraan dinas jenis Sienta yang dipinjamkan, baru 12 unit saja yang sudah dikembalikan ke Bidang Asset Dinas Pengelolaan Keuangan dan Asset Daerah (DPKAD) RL. Sementara untuk 15 unit lainnya belum dikembalikan oleh para wakil rakyat.

Plt. Kabid Asset Rompi Ermayanti yang ditemui menjelaskan bahwa hingga Senin (23/10), baru 12 unit mobil dinas yang telah dikembalikan, sedangkan 15 unit lainnya masih dipegang oleh anggota dewan. ‘’Terkait alasan kenapa mobil dinas belum dikembalikan, kita belum tahu pasti, sebab anggota dewan sedang kunker,” tegas Rompi.

“Kita juga sudah menyiapkan surat untuk dikirimkan ke pihak Sekretariat DPRD Rejang Lebong, untuk segera mengembalikan mobil dinas yang masih dipegang para anggota dewan, dan kami berharap para anggota dewan dapat segera menindaklanjutinya, setelah kepulangan dari kunker,” tambahnya.

Saat ini 12 unit mobil Toyota Sienta berplat merah yang telah dikembalikan ini, hanya terparkir di halaman Kantor Dinas Pengelolaan Keuangan dan Asset Daerah Kabupaten Rejang Lebong.

Laporan            : Benny Septiadi

Editor/Posting  : Imam Ghazali

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button