Crime HistoryHeadlineMuraSecond Headline

Maling di Rumah Kadus, Dua Remaja Dibekuk Polsek Terawas

Sumateranews.co.id, MUSIRAWAS- Dua remaja asal Dusun IV Desa Sukaraya Baru Kecamatan STL Ulu Terawas Kabupaten Musi Rawas, WP (18) dan HN (21) dibekuk Anggota Polsek Terawas, Minggu (04/11/2018), karena melakukan tindak pidana pencurian dengan pemberatan (curat).

Informasi yang dihimpun menyebutkan, kedua pemuda ini melakukan aksi pencurian pada Jumat, (19/10/2018) di kediaman Abu Mansyur (32) yang merupakan Kepala Dusun (Kadus) Sukaraya Baru sekira pukul 01.30 WIB.

Saat kejadian, korban sedang tidur dalam rumahnya dalam keadaan gelap gulita karena listrik padam. Pelaku masuk ke dalam rumah korban tersebut melalui pintu belakang dengan cara merusak (mencongkel) pintu belakang dengan menggunakan sebilah parang milik korban yang ada di belakang rumah korban.

Selanjutnya pelaku masuk ke dalam rumah korban dan mengambil dua buah handphone milik korban yang diletakkan di atas meja ruang tengah.

Kapolres Musi Rawas, ÀKBP Bayu Dewantoro melalui Kapolsek Terawas Iptu Haerudin membenarkan pihaknya telah mengamankan dua orang pelaku setelah melakukan pemeriksaan terhadap korban dan saksi-saksi.

“Kedua pelaku berhasil kita amankan pada Minggu (04/11/2018) di kediamannya tanpa melakukan perlawanan dan keduanya mengakui perbuatannya,” ujarnya, Senin (5/11/2018).

Selanjutnya kedua pelaku langsung dibawa ke Mapolsek Terawas untuk dilakukan proses penyelidikan lebih lanjut.

Adapun kerugian yang dialami korban lanjut Kapolsek, berupa satu unit handphone jenis Samsung warna hitam dan satu buah handphone merk Xiaomi warna hitam dengan nilai kerugian sebesar Rp 2,5 juta.

“Sementara Barang Bukti (BB) yang berhasil kita amankan yakni satu buah HP merk Samsung warna hitam, satu buah HP merk Xiaomi warna hitam dan satu buah parang yang digunakan pelaku untuk mencongkel pintu rumah korban,” tutup Iptu Haerudin.

Laporan          : Shandy
Editor/Posting : Imam Ghazali

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button