Lurah Pasar Bawah Imbau Warganya Buat E-KTP
Sumateranews.co.id, LAHAT- E-KTP merupakan identitas diri, wajib ada pada setiap insan berumur 17 tahun ke atas. Juga KTP sangatlah diperlukan baik untuk keperluan beli tiket kereta, pesawat, dan kepentingan mendesak lainnya.
Seperti dijelaskan Edi Sahrun selaku Lurah di Kelurahan Pasar Bawah Lahat. “Untuk warga berumur 17 tahun ke atas saya imbau untuk segeralah membuat E-KTP,’’ ujarnya, Senin (11/12).
Pembuatan E-KTP harus melalui perekaman di Kantor Kecamatan setempat dan bekerjasama dengan Kantor Dukcapil untuk mencetak E-KTP.
Lurah Pasar Bawah mengimbau kepada warga yang berumur 17 tahun untuk membuat E-KTP. ‘’Jika tidak mau membuat KTP, maka nanti warga sendiri yang rugi,’’ tandasnya.
Laporan : Novita
Editor/Posting : Imam Ghazali