Lahat

Lurah Pasar Bawah Imbau Warganya Buat E-KTP

Sumateranews.co.id, LAHAT- E-KTP   merupakan identitas diri, wajib ada pada setiap insan berumur 17 tahun ke atas. Juga KTP sangatlah diperlukan baik untuk  keperluan beli tiket kereta, pesawat, dan kepentingan mendesak lainnya.

Seperti dijelaskan Edi Sahrun selaku Lurah di Kelurahan Pasar Bawah Lahat. “Untuk warga berumur 17 tahun ke atas saya imbau untuk segeralah membuat E-KTP,’’ ujarnya, Senin (11/12).

Pembuatan E-KTP harus melalui perekaman di Kantor Kecamatan setempat dan bekerjasama dengan Kantor Dukcapil untuk mencetak E-KTP.

Lurah Pasar Bawah mengimbau kepada warga yang berumur 17 tahun untuk membuat E-KTP. ‘’Jika tidak mau membuat KTP, maka nanti warga sendiri yang rugi,’’ tandasnya.

Laporan          : Novita

Editor/Posting : Imam Ghazali

 

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button