google.com, pub-3527052666261378, DIRECT, f08c47fec0942fa0
Lampung

LPAKN.RI – PROJAMIN Desak Bupati Untuk Lakukan Penyegaran Pejabat Diskominfo Mesuji

MESUJI-Sumateranews menyoroti berita yang sempat Viral di beberapa media online, terkait dugaan Dinas Kominfo Kabupaten Mesuji yang di duga telah melakukan penetapan atau penerimaan, pemesanan Publikasi AVETORIAL yang tidak masuk akal alokasi anggaran yang dinilai tidak tranfaran, merata dan cendrung berpihak pada kelompok sejumlah 27 media dan 20 0rang sementara masih bayak rekan rekan awak media yang menjalin kemitraan bertugas di Mesuji yang perlu di perhatikan.

lantas yang jadi pertanyaan awak media yang sudah terferivikasi atau pun yang sudah mendapatkan surat keterangan ( SK) kelulusan ferivikasi dari Dinas kominfo akan seperti apa? tanggung jawab dari dinas itu sendiri

Menyikapi kenerja Dinas kominfo Mesuji yang diduga bermain Dengan dana Anggaran publikasi , Advetorial yang sudah di tetapkan, dianggarkan untuk rekan rekan awak media khusus yang sudah mendapatkan rekom kerjasama dari Dinas kominfo itu sendiri, maka kami jajaran Lembaga Pemantau Aset dan Keuangan Negara Republik Indonisia ( LPAKN.RI – PROJAMIN) Profisional Jaringan Mitra Negara Kabupaten Mesuji

Mengharap kepada Bupati Mesuji agar dapat segera bertindak tegas menyegarkan oknum oknum pejabat yang di anggap tidak Provisional cara bekerjanya.

ini semua sesuwai dengan arahan bapak Presiden Republik Indonisia , bapak Prabowo Subianto.

karena kami menilai Dinas Komunikasi dan Informatika mesuji telah tebang pilih melaksanakan tugas sebagai jantung nya Pemerintah yang ada di Kabupaten Mesuji

sedangkan Perusahaan awak media sudah memenuhi kewajiban ligalitas yang mumpuni sesuwai dengan kewajiban persaratan yang sudah di tentukan atau di butuhkan oleh Kominfo setempat.

Kebijakan yang dinilai tidak transparan dan diskriminatif ini berpotensi melanggar sejumlah peraturan perundang-undangan, di antaranya:
1. Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik (UU KIP)

Pasal 11 mewajibkan badan publik menyediakan informasi terkait pengelolaan anggaran yang bersumber dari APBN/APBD. Jika dana publik tidak didistribusikan secara transparan, hal ini dapat dianggap sebagai pelanggaran prinsip keterbukaan informasi.

2. Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999 tentang Penyelenggaraan Negara yang Bersih dan Bebas dari KKN

Pasal 3 dan 5 mengatur prinsip keadilan dan transparansi dalam penyelenggaraan negara. Jika terdapat indikasi korupsi, kolusi, atau nepotisme dalam pembagian dana publikasi, maka hal ini berpotensi melanggar undang-undang tersebut.

3. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah

Pasal 351 dan 354 menegaskan bahwa kepala daerah wajib mengelola keuangan daerah secara adil dan akuntabel. Ketidakadilan dalam distribusi dana publik dapat dikategorikan sebagai penyalahgunaan wewenang.

4. Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi

Pasal 2 dan 3 mengatur tentang penyalahgunaan kewenangan yang dapat merugikan keuangan negara atau daerah.

Sejumlah awak media kini mendesak bupati Mesuji segera ganti kadis dan sekretaris kominfo beserta kabidnya, diduga tidak becus dalam menjalankan amanah dan kesewenangan dalam menjalankan jabatannya.

kami jajaran ( LPAKN.RI – PROJAMIN ) Mesuji mewakili rekan rekan awak media yang lain nya mengharap kedepan nya jalinan kemitraan dengan Pemerintah Kabupatin Mesuji tetap selalu terjaga dengan baik, agar kita semua dapat bersama sama menyukseskan program – program pembangunan di Kabupaten yang kita cintai, begawe ragam carem,” ucap Tabrani

(tim)

google.com, pub-3527052666261378, DIRECT, f08c47fec0942fa0

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button