Lewat Aplikasi Banpol, Peristiwa Pelajar Digiliri 3 Pemuda di Kamar Losmen Diungkap Polisi
MUARA ENIM – Peristiwa gadis di bawah umur diperkosa secara bergiliran di salah satu kamar Losmen di kawasan jalan Jenderal Sudirman kabupaten Muara Enim, Sumatera Selatan, akhirnya terungkap, usai dilaporkan ibu korban melalui aplikasi bantuan polisi.
Menurut informasi, usai menerima laporan ibu korban, pada Rabu (28/12/2022) kemarin, bahwa anaknya bernama J (14 tahun) sudah dua hari tidak pulang, pihak Polres Muara Enim langsung melakukan tracking, dan mengetahui posisi J ada di sebuah losmen.
“Kemudian J dijemput untuk dimintai keterangan, sehingga akhirnya ketiga pelaku Yu, He ,dan Re, yang menggiliri korban diamankan bersama barang bukti dan dibawa ke Polres Muara Enim,” ungkap Kapolres Muara Enim, AKBP. Andi Supriadi SH SIK MH, saat konferensi pers, Jum’at (30/12/2022) berempat di Mapolres Muara Enim.
Andi Supriadi menerangkan, penangkapan ketiga pelaku dilakukan berdasarkan laporan ibu korban melalui aplikasi bantuan polisi.
Andi kembali menyebutkan, kronologis terjadinya perkosaan itu berawal ketika korban diajak salah satu pelaku berinisial Yu, berkeliling kota dengan mengendarai sepeda motor merk scopy warna merah lalu dibawa ke sebuah losmen. Dengan rayuannya, akhirnya sang gadis mau diajak untuk melakukan persetubuhan.
“Usai menggagahi J. Lalu Yu pergi begitu saja meninggalkannya sendiri di dalam kamar losmen tanpa memberi kabar,” jelas Andi.
Nasib malang korban tak berhenti di situ, usai pergantian sip penjaga losmen, malamnya pelaku He, penjaga losmen datang ke kamar korban dan mengetuk pintu kamar tempat korban menginap.
“Setelah diketuk beberapa kali tidak dibuka, karena sudah malam lalu He mengetuk lagi kamar korban, akhirnya korban membuka pintu, saat itulah He membujuk rayu korban dengan diiming-imingi akan diberi uang Rp. 100.000 atau Rp. 150.000, akhirnya He menyetubuhi J, juga ditinggalkan begitu saja oleh He,” terang dia.
Hingga korban diketahui sudah dua hari menghilang tidak pulang ke rumah, karena tidak punya uang untuk membayar losmen.
Sampai kembali terjadi pergantian sip malam penginapan losmen, yang dijaga pelaku Re. Masih dengan modus yang sama seperti sebelumnya, korban juga dirayu dan diiming-imingi pelaku Re, hingga menyetubuhi korban.
“Ketiga pelaku dapat diamankan beserta barang bukti, ketiganya dikenakan pasal 81 ayat 2 undang undang Nomor 17 tahun 2016 setelah perubahan kedua menjadi undang undang nomor 23 tentang perlindungan anak di bawah umur dengan ancaman 15 tahun penjara,” tukas Kapolres. (Ril/Umar Dani)
Editor: Donni